15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan

2 min read

INTIPOS | MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Parangin-angin, Selasa (5/4) Jam 13.00 Wib.

 

Polisi beralasan tidak menahan meraka lantaran masih mempertimbangkan sejumlah alasan serta kedelapan tersangka dinilai kooperatif sewaktu pemeriksaan.

 

Dikutip dari Tempo.co, Dirkrimum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa penyidik khawatir kasus ini tak akan selesai hingga masa penahanan habis. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya memiliki waktu menahan tersangka selama 60 hari.

 

Jika penyidik menahan 8 tersangka usai pemeriksaan Sabtu lalu namun kasusnya belum tuntas, menurut Wahyu, maka 8 tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

 

“Itu sebabnya penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan kepada kedelapan tersangka karena saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dan masih ada potensi pelaku yang lain. Jadi konteksnya penyidik bukan tidak menahan, tapi belum menahan.” kata Hadi, Senin petang 28 Maret 2022.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Penampakan Kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Parangin-Angin

Hadi menyatakan penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan kepada kedelapan tersangka sehingga rangkaian peristiwa pidana kerangkeng yang terjadi sejak tahun 2010 hingga 2022 bisa terungkap. Apalagi, kata Hadi, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 2, 7 dan 10 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

“Kita mengenakan undang-undang khusus atau lex spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagaimana penerapan pasal dalam TPPO,” ujar Hadi.

 

Hadi menyatakan penyidik kemungkinan besar akan menahan kedelapan tersangka, HS, IS, TS, RG, JS, DP,  SP dan HG, jika hasil penyidikan telah rampung.

 

Selain itu, Hadi juga menyatakan para tersangka dinilai kooperatif sejak pemeriksaan sebagai saksi hingga pemeriksaan setelah menjadi tersangka.

 

Keputusan polisi untuk tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ini menuai kritik dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai para tersangka itu seharusnya ditahan karena diancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan kejahatan yang disangkakan pidana serius. Apalagi satu dari delapan tersangka itu adalah anak dari Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin.

 

Taufan juga melihat kejanggalan soal pernyataan Polda Sumut yang menganggap tidak ada anggotanya terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini. Padahal, hal itu telah menjadi temuan investigasi Komnas HAM dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Komnas HAM, kata dia, akan meminta keterangan Polda Sumut terhadap proses penanganan kasus ini. Dia juga memastikan akan mendatangi Mabes Polri untuk meminta keterangan lebih jauh dari pusat.

 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pun menilai janggal alasan polisi tak menahan para tersangka kerangkeng manusia ini. Menurut dia, polisi memiliki semua alasan obyektif untuk melakukan penahanan seperti ancaman hukuman di atas lima tahun hingga pandangan bahwa kasus penyiksaan ini telah memakan korban jiwa. (RED)