Pelaksanaan Bazar Dinilai Tak Efektif, Pengunjung Langgar Prokes
2 min readINTIPOS | PEMATANG SIANTAR – Pelaksanaan bazar di kawasan kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Jalan Merdeka, Kota Siantar, dinilai tidak efektif. Selain situasi sedang pandemi status kota juga masih zona merah.
Secara teknis, penerapan protokol kesehatan pada bazar yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) hingga 20 September mendatang rentan dilanggar pengunjung.
Sebab, beberapa pengunjung yang memasuki area stand terlihat acuh tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak bahkan diluar jam yang telah ditentukan.
“Emang ada peraturannya ya bg? Aku tidak tau, aku baru pertama kali kesini,” cetus seorang pengunjung ketika ditanya mengapa dirinya tidak memakai masker seraya beranjak pergi meninggalkan lokasi.
baca juga : Pangdam III/Siliwangi Dan Kapolda Jabar Cek Zona Merah
Fitra SP, selaku pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan, mengaku kepada wartawan pihaknya telah menghimbau setiap pedagang agar mentaati aturan yang ada.
“Sudah bang, izin sudah kita peroleh dari Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Tim Gugus Tugas bahkan Pihak Polres Siantar,” ujarnya.
Sementara, saat diperlihatkan bukti foto pengunjung yang melanggar protokol kesehatan, ia berdalih bahwa yang melanggar protokol kesehatan dilokasi bazar bukanlah pengunjung melainkan hanya orang melintas.
“Lihat sendiri ke lokasi. Itu pedagang lagi beres-beres. Itu di foto kan pedagang lain yang beli karena tidak ada makanan disitu,” bantahnya saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Sabtu (12/9) Jam 15.30 WIB.
baca juga : https://siberindo.co/15/09/2020/morat-marit-data-bansos-jakarta-ditimpa-corona/
Ditempat terpisah, Kadis Pariwisata Kota Siantar, Kusdianto SH, ketika dikonfirmasi Sabtu (12/9) Jam 14.30 WIB, mengatakan pihaknya hanya memberi rekomendasi pelaksaan bazar.
“Terkait protokol kesehatan sudah dibahas gugus tugas tanggal (10/9) diruang data. Hasil rapat diperbolekan jam 16.00 s/d 21.00 WIB. Setelah keluar rekom dari gugus tugas dilampirkan untuk mengurus ijin ke Dinas Perizinan, kegiatan tersebut mereka bayar PAD ke kas daerah sesuai Perda nomor 9 tahun 2014,” terang Kusdianto melalui pesan Whats App, Kamis (12/9) Jam 15.00 WIB.
Ketika disampaikan bahwa dilapangan terdapat pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Kadis Pariwisata itu terkesan buang badan, menyuruh wartawan menghubungi langsung penanggung jawab event.
“Nanti dalam pengawasanya oleh gugus tugas, dan di perwal no 19 tahun 2020 pada halaman 50 dikategorikan pertemuan yang tetap mengacu pada protokol kesehatan, bahkan waktu juga sudah dibatasi tidak sesuai dengan permintaan pemohon,” dalihnya seraya mengirimkan kontak seluler penanggung jawab kegiatan.