Sempat Kabur, MG Akhirnya Diboyong Personil Polsek Hinai Ke Penjara.
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Unit Reskrim Polsek Hinai ciduk seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu di Jalinsum Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Sabtu (19/02/22)
Penangkapan tersebut dilakukan Dalam Rangka Operasi Antik Toba 2022 Polres Langkat. Kegiatan ini dlakukan guna memberantas peredaran Narkoba di bumi bertuah.
Seorang pelaku yang diketahui berinisial MG 25 Tahun Warga Pasar 5B, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai ditangkap ketika personil Polsek Hinai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian,SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomy Elvisa Ginting, Sh bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut.
“Sekira pukul 15.00 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki – laki sesuai dengan ciri ciri informan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor merk honda Revo dengan Nomor Polisi BK 2469 IL sedang melintasi Jalinsum dari arah Tanjung Pura menuju Kecamatan Hinai selanjutnya personel membuntuti kedua pelaku tersebut dan sekira pukul 15.38 Wib.
Setibanya di Jalinsum Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kanit beserta anggota memberhentikan kedua pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang dibonceng ” terang AKP Adi
Namun kata Kapolsek pengendara sepeda Motor berhasil melarikan diri, Namun Berhasil ditangkap setelah dikejar petugas sehingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik les merah diduga berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu sabu didalam penguasaan pelaku yaitu berada di genggaman tangan kiri pelaku.
Kemudian setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah miliknya.
Lalu pelaku berserta barang bukti sabu dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo di bawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya,terang Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian,SH.(ay29)