Sempat Dapat Teguran, Diskotik 21 Tetap Langgar Aturan Pemerintah
1 min readPematang Siantas || Intipos.com __ Pelanggaran peraturan protokol kesehatan di diskotik Studio 21 santer terlihat. Selain kurangnya penyediaan perlengkapan prokes (tempat cuci tangan, handsanitizer, masker) juga minim pengawasan,” Jumat (28/1) Jam 08.20 Wib.
Tak henti sampai disitu, Diskotik yang berlokasi di Jalan Lintas Siantar-Parapat, Siantar Marimbun, Pematangsiantar, itu bahkan bebas melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah.
Padahal, pemilik diskotik sempat dipanggil pihak Sat Reskrim Polres Pematangsiantar akhir Desember tahun 2021 lalu terkait pelanggaran sejumlah aturan, namun pihak pengelola hiburan malam tersebut tetap mengabaikan teguran meskipun telah menandatangani surat perjanjian.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Bunuara Manurung, ketika dikonfirmasi terkait surat perjanjian yang telah disepakti pengelola diskotik 21 dengan Sat Reskrim pada Desember lalu, masih bungkam tak memberikan jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, berjanji akan menindak tegas diskotik yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Terimakasih infonya akan kami tindaklanjuti. Nanti kita monitor bersama,” Ucap Boy.
Sementara, Manager diskotik studio 21 July, saat dikonfirmasi terkait sejumlah pelanggaran di tempat usahanya meskipun telah diberikan teguran oleh pihak berwenang, memilih bungkam meskipun sudah membaca pesan yang dilayangkan wartawan. (Arvian)