Dandim 0801 Pacitan Himbau Anggota Dijajarannya Agar Netral Dalam Pilkada 2020
2 min readINTIPOS | PACITAN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan di gelar pada Desember 2020 mendatang, Dandim 0801/Pacitan mengimbau anggotanya untuk menjaga Netralitas dan tidak terlibat dukung-mendukung pada pasangan calon.(dandim 0801 pacitan himbau anggota )
Hal tersebut di sampaikan Dandim 0801 Letkol Inf Nuri Wahyudi, Sesuai instruksi, anggota TNI dilarang berpolitik praktis, TNI khususnya di jajaran Kodim 0801 harus menjamin tetap kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(dandim 0801 pacitan himbau anggota )
“Apabila ada anggota di jajaran Kodim 0801 yang tidak netral, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada. Kita akan tindak lebih tegas lagi,” jelas Dandim saat ditemui intipos.com di ruang kerjanya, Kamis (03/09/2020).
baca juga : Ketua DPRDSU Terima Audiensi SMSI
Lebih lanjut Nuri menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Pasal 2 pada huruf d ditegaskan bahwa Tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia, ketentuan hukum Nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.(dandim 0801 pacitan himbau anggota )
baca juga : https://siberindo.co/03/09/2020/94-juta-ukm-konvensional-beralih-ke-sistem-digital/
“Dalam pelaksanaan Pilkada setiap Prajurit TNI wajib bersikap netral yaitu tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu kontestan peserta Pilkada. Netralitas TNI merupakan pelaksanaan Reformasi internal TNI, TNI bersikap Netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,”tegasnya.
“Netralitas TNI dan kebebasan masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada yang Langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil serta terpeliharanya citra positif TNI di mata masyarakat dalam menjaga nama baik perorangan maupun Satuan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra TNI terkait dengan pelaksanaan Pilkada,”pungkasnya.(tyo)