Bupati Pacitan: Masyarakat Agar Tetap Jaga Prokes Pada Malam Pergantian Tahun 2022
2 min readINTIPOS | Pacitan – Bupati Pacitan meminta masyarakat untuk tidak melakukan euforia berlebihan saat malam pergantian tahun 2021 menuju ke 2022. Walau diketahui,jika saat ini Pacitan sudah masuk ke level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga sejumlah kelonggaran pun bisa diterapkan di Kabupaten di ujung selatan Provinsi Jawa Timur ini.
Namun demikian, hal itu bukan berarti masyarakat menjadi lengah terhadap protokol kesehatan juga 5 M, Justru harus lebih waspada dan disiplin untuk mencegah terjadinya ledakan kasus Covid 19 di Pacitan.
“Saya harapkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan taati protokol kesehatan serta jagan melakukan euforia pada malam pergantian tahun 2022, agar tidak terjadi ledakan kasus covid 19,”ujar Bupati Indrata Nur Bayuaji kepada intipos.com, Rabu (15/12/2021).
Mas Aji sapaan akrab Bupati mengatakan dirinya percaya dan yakini jika masyarakat mendambakan kegiatan kemeriahan menyambut malam pergantian tahun.
“Namun kita harus lebih waspada dan menjalankan prokes yang ketat karena virus corona belum reda, serta kita juga harus menghormati masyarakat yang lain, sama-sama menjaga agar Covid – 19 tidak meledak lagi,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai Inmendagri nomor 67 tahun 2021, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022 untuk Jawa-Bali baik level 1,2,3 PPKM.
Perpanjangan PPKM ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Di Kabupaten Pacitan, PPKM masuk ke level 1 sehingga sejumlah kelonggaran pun mulai dilakukan.
Sesuai dengan aturan, sejumlah kelonggaran pun diterapkan seiring dengan penetapan level 1 PPKM di Pacitan, yaitu untuk wisata, semuanya bisa dibuka. Selain itu, kapasitas pengunjung wisawatan pun meningkat jika pada PPKM level 2 hanya 50 persen, kini meningkat menjadi 75 persen. Sehingga banyak kegiatan yang di perbolehkan dengan penerapan prokes yang ketat.(tyo)