Deadlock!! GM PT Thong Energi Langkat Tuding PLN Tidak Punya Uang.
3 min read
Langkat || Intipos.com __ Masyarakat yang terdiri dari 4 Desa Hadir mewakili dalam Undangan Rapat dari Pihak PT Thong Energi Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat,Senin,(13/12).
Prihal adanya undangan Rapat yang di lakukan Pihak Kabupaten Langkat di Aula Kantor Camat Kutambaru,guna musyawarah dengan masyarakat 4 Desa,sebelum nya Lahan sawit Milik 4 Desa yaitu Desa Kuta Gajah,Desa lau damak ,Desa ujung bandar,Desa namotongan terendam Air akibat adanya uji coba bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro oleh PT Thong Energi Langkat,sungai Wampu yang di Bendung Oleh Pihak PT Thong Langkat Energi merendam lahan sawit milik masyarakat sehingga Air mencapai Ketinggian 8 Meter membuat lahan Sawit Milik Masyarakat 4 Desa terancam Gagal Panen dan mengalami Kerusakan.
Saat pertemuan antara masyarakat dengan pihak Perusahaan yang dihadiri oleh General Meneger PT Thong Energi Langkat B Pasaribu,masyarakat meminta agar Pihak dari PT Thong Langkat Energi agar mengganti Rugi lahan milik mereka yang sesuai dengan ganti rugi terdahulu yakni Rp 12.000.000 (Duabelas Juta Rupiah)/Rantai seperti yang diterima warga terdahulu Timbang Ginting Warga Kuta Gajah Kecamatan Kuta Mbaru Kabupaten Langkat,Namun pihak dari PT Thong Energi Langkat hanya mau mengganti Rugi Lahan Sawit Milik 4 Desa dengan harga Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah)/ Rantai(400M2).

Di sisi lain bagi masyarakat yang terdampak Gagal Panen akan diberikan Kompensasi Rp 150.000(Seratus Lima Ribu Rupiah)/Rantai(400 M2).
Dalam musyawarah masyarakat Menolak tawaran Pihak PT Thong Energi Langkat dengan tegas melalui Perwakilannya,pihak masyarakat menilai Harga yang yang di tawarkan tidak sesuai, sehingga pertemuan musyawarah tersebut tidak ada titik kesepakatan.
Sementara itu dalam pertemuan antara Masyarakat dengan GM PT Thong Energi Langkat B Pasaribu menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan Swasta yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Hidro,yang akan menghasilkan Energi Listrik Sebesar 10 MW,Pasaribu Menegaskan bahwa “Pihak PLN tidak Punya Uang untuk membangun pembangkit listrik ini maka kami lah yang mengerjakannya”hal ini di ucapkan Pasaribu dihadapan Para peserta musyawarah yang dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Langkat Suryanto,Kasat Intel Polres Langkat,Wakapolsek Salapian,Danramil Salapian,Camat Salapian,Boy dari PSDA Sumut.

Ngakurken S selaku perwakilan dari masyarakat menolak dengan tegas atas penawaran yang diajukan GM PT Thong Energi Langkat,”Kami menilai penawaran yang dilakukan oleh Pasaribu Selaku GM PT Thong Energi Langkat sangat tidak sesuai dengan harapan kami”Untuk itu Masyarakat Meminta agar Sebelum Ada ganti rugi yang sepakat pihak PT Thong Energi Langkat harus membuka bendungannya agar lahan dan Tanaman kami tidak terendam tegas Ngakurken,saat ini kami sudah kehilangan penghasilan untuk menyekolahkan anak anak kami,bahkan untuk kebutuhan hidup kami juga terancam terangya dihadapan unsur Pemerintahan Kabupaten Langkat serta para peserta musyawarah lainya.Kami semua Masyarakat yang terdampak akibat pengerjaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidro merasa Kecewa mengapa Ijin dikeluarkan Pemerintah,sementara Ganti Rugi dengan Masyarakat Belum sepakat Kata Ngakurken menambahkan.
Menyikapi Pernyataan Masyarakat tersebut GM PT Thong Energi Langkat B Pasaribu ketika dikonfirmasi inti_pos menyatakan akan terus menjalankan pekerjaan mereka,”Kami telah memiliki semua Ijin dari Pemerintahan setempat,jadi walaupun masyarakat tidak mau menerima penawaran kami,maka kami akan mengajukan persoalan ini ke Pengadilan ujar Pasaribu.
Kami hanya akan mendengarkan Pihak Pemerintahan Kabupaten Langkat,jika Pemkab Langkat Tidak Menghentikan Kami,kami tidak akan berhenti bekerja tambah Pasaribu.
Masih kata B Pasaribu Terkait adanya puluhan Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja di PT Thong Energi Langkat,Pasaribu menjawab Mereka Memang Pekerja Asing,namun memiliki Visa Sebagai TKA yang Resmi Masuk Ke Indonesia Jelas Pasaribu .(RND)
