Gugatan Perdata Nya Di Tolak, Asmaul Husna Akan Laporkan UU ITE
2 min read
Gugatan Perdata Nya Di Tolak Pengadilan Negri Takengon, Asmaul Husna Akan Laporkan UU ITE
Takengon | Intipos.com – Sidang putusan yang di gelar pengadilan negeri Aceh tengah Selasa 30 November 2021 di selenggarakan secara elektronik, Dari sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negri Takengon, pada putusan akhir perkara, Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menangapi putusan pengadilan atas gugatan yang ia ajukan ke pengadilan negri Aceh tengah Asmaul Husna mengaku putusan tersebut belum iya terima secara utuh karena menurut nya bahasa hukum itu penuh makna tidak boleh sepotong-sepotong,
“Terimakasih atas perhatian nya terhadap masalah ini. Mengenai putusan, yg baru saya terima adalah Petikan Putusan, salinan putusan nya belum kami terima, dan untuk mengetahui secara komprehensif tentu saja kami harus melihat salinan putusan dulu krn bagi saya pribadi bahasa hukum itu penuh makna dan tidak boleh sepotong2 dalam menyimpulkannya.
Asmaul Husna juga mengatakan setelah putusan hakim sudah ada iya akan buat laporan ITE.
“Iya, kita akan buat pelaporan karena sesuai janji saya akan bereaksi ketika putusan hakim sudah ada”
Sebelum ada putusan oleh pengadilan negri Aceh tengah atas gugatan nya Asmaul Husna Engan memberikan komentar terkait permasalahan hukum yang bergulir di pengadilan negri Aceh tengah.
Iya hanya berkomentar untuk menghargai proses hukum yang telah bergulir di pengadilan jika pihak media membutuhkan informasi terkait gugatan nya kepada ibu kandung beserta adik nya, untuk menkonfirmasi ke pihak pengadilan negri atau kuasa hukum nya.
“Mohon maaf untuk saat ini saya no comment dulu, karena kejadian kemaren adalah rangkaian dalam persidangan yaitu sidang lapangan untuk itu dengan tanpa mengurangi rasa hormat saya karena ini sudah menyangkut proses peradilan dan demi untuk menghormati pihak-pihak yang terlibat di dalam nya, ini bukan ranah sendiri saya lagi, untuk lebih jelasnya secara hukum dapat dikonfirmasi ke pengacara atau pun mungkin pihak Pengadilan.(Iwan)
