Inilah Berbagai Pengetatan Prokes dan Ketentuan di KCW
2 min read
Medan || intipos.com – Pemko Medan mengumumkan sejumlah pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan berhubungan ubah laku di Kesawan City Walk (KCW) Medan yang akan dibuka kembali 19 Nopember 2021.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan, Selasa (16/11) menjelaskan pihaknya telah menjabarkan perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution agar penerapan prokes diberlakukan dengan ketat baik kepada pengunjung maupun para pelaku UMKM.
Prokes terutama 5 m yaitu budaya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta ubah laku prokes perlu tetap berjalan baik. Kewajiban vaksin juga diberlakukan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sebab orang nomor satu di Pemko Medan ini tidak mau KCW menjadi cluster baru penyebaran virus Corona.
Mardohar Tambunan menjelaskan saat KCW dibuka baik pengunjug maupun pelaku UMKM harus sudah divaksin. Untuk membuktikan itu, jelasnya, setiap pintu masuk KCW dilengkapi aplikasi pedulilindungi.
“Di setiap pintu masuk KCW disediakan aplikasi pedulilindungi yang dijaga petugas dilengkapi dengan alat pengukur suhu (thermo gun). Setelah menunjukkan barcode, langsung diketahui apa kah yang bersangkutan telah vaksin atau tidak. Bagi yang terbukti belum mengikuti vaksin, tidak diperkenankan memasuki KCW,” jelas Mardohar.
Sedangkan bagi warga yang diketahui telah mengikuti vaksin, jelas Mardohar, petugas akan mengecek suhu tubuhnya. Apabila suhu tubuhnya di atas 37,5⁰C, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki KCW dan langsung di Swab Antigen Artinya, imbuhnya, Pemko Medan melalui OPD benar-benar melakukan seleksi bagi yang ingin memasuki KCW.
Selain itu, lanjut Mardohar, seluruh pengunjung dan pelaku UMKM juga wajib mengenakan masker dan harus menjaga jarak. Untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan dengan baik bilang Mardohar, petugas Satgas Covid-19 akan rutin berkeliling untuk mengimbau pengunjung dan pelaku UMKM.
“Kita imbau pengunjung dan pelaku UMKM untuk disiplin melaksanakan prokes, kita tidak mau KCW jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Diugkapkan Mardohar, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, jam operasional KCW mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Oleh karenanya Mardohar berpesan agar pengunjung dan pelaku UMKM dapat mematuhi jam operasional tersebut. “Marilah kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari Covid-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan prokes,” pungkasnya. (intipos/Sofyan/Zul)