15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terkait Bandar Narkoba RA dan Ardi, Reinhard Sinaga SH : Kalau Sudah Pengembangan Dibuatlah DPO

3 min read
Terkait Bandar Narkoba RA dan Ardi, Reinhard Sinaga SH : Kalau Sudah Pengembangan Dibuatlah DPO

Terkait Bandar Narkoba RA dan Ardi, Reinhard Sinaga SH : Kalau Sudah Pengembangan Dibuatlah DPO

SIANTAR || Intipos.com – Terkait status dua bandar shabu berinisial RA dan Ardi warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun yang kini masih pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar kini mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Reinhard Sinaga SH.

Reinhard juga meminta pihak kepolisian agar jangan melakukan pembiaran untuk kasus tersebut. Apabila nantinya tidak tertangkap, dia meminta supaya kedua bandar besar itu dapat dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang alias (DPO).

“Harus dilakukan pengembangan, jangan ada pembiaran. Setelah dilakukan pengembangan dan bila tidak tertangkap, baru dijadikan DPO,” ungkap Reinhard Sinaga ketika disinggung soal pengakuan pengedar yang lebih dahulu tertangkap.

Dikatakan, meski pernyataan tegas disampaikan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba akan memburu kedua bandar, pihaknya pesimis jika hal itu menjadi masalah serius. Dengan catatan, setelah berkas P21 tersangka Ucok dikeluarkan Kejaksaan.

“Ya menurut ku, tetap terus dilakukan pengembangan, sebelum P21 tersangkanya (Ucok-Red) keluar. Kalau P21 sudah keluar dan Kalau Sudah (Pengembangan) Dibuatlah DPO,” ungkapnya via whattsap, Senin (15/11/21) jam 14.00 WIB.

Sebelumnya, Ucok pengedar narkotika jenis sabu warga Jalan Mawar Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lelaki berusia 40 an tersebut, diduga dijebak oleh bandarnya berinisial RA alias Ardi warga sekampung nya sendiri.

Lantaran kedapatan membawa sejumlah paket sabu-sabu, Ucok akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar usai dilalukan pengembangan terhadap pembelinya Reza dan Rendi yang kini kabarnya direhab BNNK Siantar.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Padahal, menurut keterangan Ucok dan saat penangkapan berlangsung, bandar berinisial RA alias Ardi yang terkenal licin tak ditangkap, meski sudah ditunjukkan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba pada, Minggu (7/11/21) sore sekira jam 15.00 WIB.

“Jadi, di konsep orang itu aku. Aku dibawa sendiri. Nggak dipantau orang itu (RA-Red), memang uda kerjaan mereka ini. Waktu itu ada pemuda setempat mau belanja, jadi disuruh RA aku antar ke Jalan Sisimangaraja, Siantar,” ungkap nya via telepon.

Namun pada saat buah (Sabu) sampai kepada pemesan, ternyata langsung tertangkap polisi. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap Ucok yang kemudian ikut ditangkap tak jauh dari rumahnya. Lalu Ucok mengaku dimasukkan kedalam mobil.

“Pas aku didalam mobil polisi, empat orang. Ya ku kasih taulah bandar ku si RA. Tapi nggak ada dikembangkan, padahal uda ku kasih tau itu dia,” ujar Ucok yang mengaku dirinya sudah menunjukkan sang bandar lewat dari mobil Polisi, di Jalan Mawar.

Masih kata Ucok, Sabtu (13/11/21) sore sekira jam 15.00 WIB yang merasa kesal RA tak ditangkap. Kepada wartawan, Ucok berharap agar Satnarkoba Polres Siantar dapat menangkap RA yang sabunya didapat dari bandar besar, di Kota Medan.

“Aku disini hanya kerja, yang ngasih kerjaan si RA. Tapi nggak ada pengembangan. Aku berharap polisi lalukan pengembangan lah, soalnya aku uda dijebak mereka. Aku ingin dia nyangkut juga karena barang ku (Sabu) dari dia,” tutupnya mengakhiri.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba dikonfirmasi, Sabtu (13/11/21) sore sekira jam 16.20 WIB melalui pesan whattsap perihal pengakuan Ucok mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menangkap RA alias Riki.

“Untuk pengembangan sudah dilakukan sejak Ucok ditangkap pak namun masih belom berhasil dan akan tetap kami upayakan semaksimal mungkin, dan sampai sekarang masih kita dalami lagi keterangan dari tersangka Ucok, terima kasih pak,” katanya.

Dari catatan awak media ini, beberapa jam lalukan pengintaian, Ucok berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Dari badan Ucok, ditemukan 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 Ribu.

Bukan itu saja, sebanyak 33 paket narkotika jenis shabu pun juga disita dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, Ucok telah mengakui dapat barang haramnya dari seorang bandar besar, yakni berinisial Ardi sehingga petugas melakukan pencarian.

“Hanya saja, usai dilakukan pencarian, Ardi belum berhasil ditemukan petugas. Makannya ketiga tersangka langsung diboyong ke Polres yang nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Rusdi Ahya mengakhiri.