Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Asahan Tentang APBD 2022
4 min readIntipos.com, Asahan – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Masa Persidangan Ke-I Tahun Anggaran 2021 tanggal 5 November 2021 dalam acara jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (05/11/2021).
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si menyampaikan Jawaban Bupati Asahan Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: https://intipos.com/pertemuan-triwulan-dan-pembekalan-dpd-wanita-pujakesuma-kabupaten-kota-se-sumut/
Menanggapai pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nurani Keadilan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan target PAD yang mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan perubahan APBD TA. 2021, Wakil Bupati Asahan menyampaikan bahwa pencapaian realisasi sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 belum terpenuhi presentase tahapannya sesuai dengan target yang diharapkan. Oleh Sebab itu kami mencoba untuk menyesuaikan kembali target untuk TA. 2022, dengan harapan seluruh pengeluaran program/kegiatan dapat direalisasikan dengan kondisi kas yang sehat.
Selanjutnya menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrat terkait dengan pembatasan aktifitas sosial masyarakat dimasa Pandemi Covid-19, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis. Bahwasanya pada saat ini Kabupaten Asahan berada pada level 3 dikarenakan sampai dengan tanggal 24 Oktober 2021 capaian vaksinasi dosis 1 belum mencapai 40%. Menghadapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan pencanangan percepatan vaksinasi dosis 1 selama 2 minggu, dan hingga tanggal 3 November 2021 capaian vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 38,42%. Diharapkan pada tanggal 8 November pada saat penetapan level, cakupan vaksinasi dosis 1 Kabupaten Asahan sudah mencapai 40%.
Baca juga: https://indocybernews.com/aniaya-muazzin-masjid-pakai-pisau-ramadona-ditangkap-polsek-medan-barat/
Untuk peningkatan layanan kesehatan, langkah yang dapat dilakukan terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang sistem pelayanan kesehatan yang tidak maksimal adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan peningkatan jumlah SDM Kesehatan melalui Nusantara Sehat, pengadaan alat kesehatan, obat dan BMHP melalui dana DAK dan JKN, serta perbaikan sistem rujukan melalui aplikasi Sisrute. Pemerintah Daerah juga sudah merencanakan Pembangunan RS Modern yang mana pada tahun ini kajian terhadap uji kelayakan pembangunan RS Modern sudah dianggarkan pada OPD Dinas Kesehatan.
Menanggapi pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar terkait pembangunan Infrastruktur di beberapa ruas jalan mantap, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan selalu berupaya agar seluruh jalan khususnya jalan utama di seluruh wilayah Kabupaten Asahan dapat terbangun sesuai dengan standart yang diinginkan. Keterbatasan dana yang kita hadapi telah disiasati dengan mengusulkan kegiatan-kegiatan melalui sumber pembiayaan yang lain. Namun penentuan kegiatan yang akan mendapat alokasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Berbagai kriteria dan standart yang harus dipenuhi dalam pengusulan kegiatan, juga menjadi kendala dalam proses persetujuan pendanaan tersebut.
Mengenai pembangunan yang berada pada Perkebunan Hak Guna Usaha, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan pembangunan di wilayah HGU, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pencatatan aset yang telah dibangun.
Wakil Bupati Asahan juga menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat tentang HGU Perkebunan yang akan berakhir dan belum diperpanjang oleh Perusahaan Perkebunan. Dapat kami sampaikan terkait kewajiban perusahaan perkebunan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan regulasi lainnya telah disampaikan kepada Perusahaan Perkebunan dimaksud melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas Pertanian Kabupaten Asahan ke perusahaan perkebunan milik BUMN maupun swasta persemester setiap tahunnya dan kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali disertai dengan surat himbauan ke masing-masing perusahaan perkebunan.
Kemudian Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Demokrat mengenai Kepegawaian, beliau menyampaikan bahwa berkurangnya penghasilan Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) di setiap OPD disebabkan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Asahan pada saat ini, dikarenakan adanya pengurangan DAU (Dana Alokasi Umum) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang dialokasikan pada biaya gaji Pegawai Non ASN, Pemkab Asahan dalam hal ini Badan Kepagawaian Daerah telah melakukan kajian ulang terhadap keberadaan Pegawai Non ASN dengan membuat “Draft Rancangan Peraturan Bupati Asahan tentang Tenaga Honorer, yang saat ini sedang dalam proses Pembahasan.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat mengenai masalah alat tangkap nelayan tradisional yang masih sangat sederhana, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perikanan pada setiap tahun anggaran telah memberikan bantuan sarana dan prasarana perikanan terhadap nelayan sesuai dengan kebutuhan nelayan tersebut.
Selanjutnya dia menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, bahwa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten Asahan akan melaksanakan Pembangunan infrastruktur di Kawasan pusat pertumbuhan Ekonomi, Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Fasilitasi saprodi (benih/bibit) Tanaman, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian dan Petani di Kecamatan dan Desa, dan kegiatan lain yang bersifat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Asahan.
Untuk menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional dapat kami sampaikan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
Dan terakhir menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Demokrat mengenai layanan pendidikan, dapat kami sampaikan pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk secara bertahap meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan Tenaga Pendidik serta pemenuhan hak anak didik. Penganggaran beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, maksimal Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)/orang/tahun, sehingga hampir dapat dipastikan jumlah penerima beasiswa bisa mencapai 100 orang. yang dalam penetapan dan penyaluran beasiswa dimaksud , terlebih dahulu Pemkab. Asahan melalui Dinas Pendidikan akan menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman untuk melakukan seleksi dan penetapan penerima beasiswa.
Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan beserta Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.(Intipos, RS)