15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Mantan Driver Online Buat Pengaduan PT TPI ke Poldasu

3 min read
Mantan Driver Online Buat Pengaduan PT TPI ke Poldasu

Mantan Driver Online Buat Pengaduan PT TPI ke Poldasu

MEDAN || Intipos.com – Mantan pengemudi diduga tertipu oleh PT Tekhnologi Pengangkutan Indonesia (TPI) membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal (18/10/2021) lalu. Menurut para korban hasil pertemuan welcome sessions dengan para pengemudi yang tergabung di TPI menyatakan mobil yang akan digunakan dan pembayaran angsuran akhirnya akan menjadi milik para pengemudi.

Informasi yang dihimpun apa yang menjadi pembicaraan di welcome sessions tersebut berbeda saat penandatanganan kontrak perjanjian dimana isi kontrak perjanjian tersebut pihak pengemudi dengan pihak TPI sebatas sewa menyewa. Ironisnya para pengemudi diduga tidak diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian yang akan ditandatangani nya dengan dalih apa yang di welcome sessions tersebut sama dengan yang di perjanjian.

Salah satu pengemudi bernama mengatakan Irfan Bardy Siregar kejadian ini bermula saat dirinya mendapat kan brosur bahwa jika tergabung di TPI dalam jangka waktu 5 tahun dan membayar angsuran maka mobil tersebut menjadi milik para pengemudi. Diketahui TPI bagian dari salah satu transportasi online yang ada di medan

“Jadi bang sebelumnya kami mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen dengan nama pertemuannya bernama welcome sessions dimana dalam pertemuan tersebut kami bisa memiliki nya setelah kami membayar angsuran nya sampai lunas dengan jangka waktu 5 tahun,” katanya.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Sambungnya menjelaskan usai di welcome sessions para pengemudi dibawa untuk menandatangani perjanjian kontrak untuk mobil tersebut.

“Jadi waktu kami mau menandatangani, kami sempat bertanya boleh dibaca dulu, jawaban pihak manajemen isi perjanjian nya sama dengan di welcome sessions tersebut dan banyak lagi yang masih ngantri pak untuk tanda tangan kontrak ini,” ungkapnya.

“Jujur kami tak sempat membaca mereka terus mengalihkan perhatian kami salah satu nya menunjukkan unit nya yang akan kami bawa, karena mereka bilang sama isinya dengan welcome sessions tadi kami tanda tangani lah,” imbuhnya.

Beberapa bulan para pengemudi baru mendapatkan salinan perjanjian kontrak tersebut, tersontak para pengemudi tersebut membaca ternyata isi kontrak itu hanya menyewa bukan kredit.

“Kami terkejut ternyata kami menyewa mobil itu dengan TPI, kami pernah mempertanyakan itu namun jawaban pihak manajemen itu tahun depan akan di rubah,” jelasnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Lanjutnya menerangkan hingga tahun yang dijanjikan perubahan kontrak tersebut juga tidak ada terjadi dan pertanyaan tersebut kembali dipertanyakan sayang nya pihak manajemen belum memberikan jawaban yang pasti secara hukum.

“Kami bekerja sudah dua tahun lebih tapi tak juga ada perubahan dan tiba tiba kami di-suspend secara masal, jadi mobil kami mau ditarik dengan alasan ini milik TPI,” terang nya.

Kuasa hukum para pengemudi bernama Dr OK Isnainul SH MH didampingi rekannya M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH Datuk Zulfikar, SH Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Mauliza, SH dan M. Ajri Darul Ihsan, SH mengatakan pihak nya sudah melakukan langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2021.

“Kita sudah melakukan langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, berharap agar pihak kepolisian dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Saat dikonfirmasi Kacab PT TPI bernama Suheri via WhatsApp, Rabu (3/11/2021) malam dan hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum membalas konfirmasi wartawan.