Pelaku Asusila Terhadap Anak, Diboyong Warga Ke Polres Langkat.
2 min read
Langkat | Intipos.com __ Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan seorang pria Paruh baya pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur. Kamis (28/10/21)
Pelaku adalah JM 51tahun Warga Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat yang nekat melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada seorang bocah dibawah umur.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Hasan S,ik melalui Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihat MT Sihotang SH kepada wartawan mengatakan.
” benar ada seorang pelaku yang kita amankan dan saat ini lagi dalam pemeriksaan lebih lanjut ” ujarnya
IPDA Sihar juga menambahkan kejadian tersebut diketahui setelah Korban mengatakan kepada pelapor yaitu ibunya yang saat itu berada dirumah bahwasannya perut korban merasa sakit. Senin (25/10) jelasnya.
Namun ketika periksa pada bagian alat vital korban ditemui bekas luka Dan saat ditanya ibunya, korban tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian pada Selasa 26/10 Hal mengejutkan pun terungkap setelah Korban mengaku kepada ayahnya bahwasannya alat kelamin korban sering di pegang pegang oleh pelaku.
Kanit PPA menambahkan ” Mendengar pengakuan dari korban menyulut emosi keluarga sehingga pelaku pun diamankan oleh para warga dan dari keterangan pelaku, dirinya mengakui segala perbuatannya. ” ketusnya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban membuat laporan ke Polres Langkat sesuai dengan Nomor : LP / B / 704/ X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Oktober 2021 .
Dan pelaku pun diserahkan warga ke Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
IPDA Sihar menuturkan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” tutupnya. (Ay29)