Hak Jawab Pengaduan Susilawati Br Sembiring ke Dewan Pers
1 min read
Medan | Intipos.com – Berdasarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan ke Dewan Pers Nomor: 101/Risalah-DP/X/2021 Tentang Pengaduan Susilawati Br Sembiring terhadap Media Siber intipos.com yang ditandatangani Arif Zulkifli, Anggota Dewan Pers di Jakarta 26 Oktober 2021.
Ngopi Bareng Bersama Perguruan Pencak Silat, Ini Harapan Kapolsek Punung Pacitan
Berikut ini diterbitkan Hak Jawab terkait berita yang diunggah intipos.com dimaksud.
Dewan Pers menilai:
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dengan diunggahnya berita tersebut jajaran Redaksi intipos.com menyatakan :
a. Redaksi intipos menerima penilaian Dewan Pers.
b. Redaksi memohon maaf kepada pengadu (Susilawati br Sembiring) dan masyarakat pembaca atas berita awal dimaksud.
c. Redaksi mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memediasi penyelesaian pengaduan ini
Berikut Hak Jawab Susilawati br Sembiring.