15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Manager PT Perkebunan Sumut Pensiun Belum Dapat Pesangon, Kuasa Hukum Layangkan Somasi I

2 min read

MEDAN || Intipos.com – Mantan Manager Kebun Simpang Gambir di PT Perkebunan Sumatera Utara bernama Darwin Sembiring yang sudah pensiun hingga kini belum juga mendapatkan pesangon, Jasa, ganti rugi, cuti besar dan uang pengabdian. Diketahui Darwin telah bekerja sejak tahun 1992 hingga 2018.

Informasi yang dihimpun Darwin Sembiring telah masuk masa pensiun dimulai terhitung pada tanggal 1 Desember 2018, hal ini sesuai dengan surat keterangan Nomor : 1807/DIR/PT-PSU/18, tanggal 30 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara bernama Drs H Darwin Nasution SH MH.

Kuasa hukum Darwin bernama Dr. O.K.Isnainul, SH,. MH mengatakan berkaitan dengan hak-hak klientnya seperti Hak Pesangon, Jasa, Ganti Rugi, Cuti Besar dan Uang Pengabdian, sebesar Rp. 697.816.933 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

“Hal ini sesuai sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 1807/DIR/PT-PSU/18, tanggal 30 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara,” katanya.

“Seyogyanya klient kami seharusnya mendapatkan Hak-HakNya sejak tanggal 01 Desember 2018, akan tetapi sampai saat ini Klient kami belum mendapatkan Hak-Haknya dari perusahaan BUMD tersebut,” ungkapnya.

Sehingga sambung O.K.Isnainul, SH,. MH menjelaskan pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Darwin Sembiring, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Oktober 2021 telah melayangkan Somasi I terhadap Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara, tanggal 13 Oktober 2021.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

“Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum dari Klient kami Darwin Sembiring, yaitu Dr. O.K.Isnainul, SH,.MH, Datuk Zulfikar, SH, M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH akan melakukan upaya hukum ini dengan Melayangkan Somasi I, semoga PT. Perkebunan Sumetara Utara dengan itikad Baiknya dapat mengeluarkan Hak-Hak Klient kami secara Tunai dan Kontan,” jelasnya.

“Jika perkebunan Sumatera Utara tidak mempunyai Itikad baik, maka klient kami akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata dan apabila dipandang perlu kami akan ketemu dan berbicara langsung dengan Gubernur Sumatera Utara,” pungkasnya dengan tegas.