Ombudsman Minta Manajemen Instalasi Pembibitan Sapi di Palas Transparan
3 min readMEDAN | Intipos.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta manajemen instalasi pembibitan ternak sapi potong di Padanglawas (Palas) transparan.
Apalagi, proyek instalasi pembibitan ternak sapi potong di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut.
Hal ini dikatakan Abyadi menanggapi laporan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Padanglawas, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sunardi S Daulay di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Jumat (1/10/2021).
Dalam laporannya, Sunardi menyampaikan bahwa sejumlah wartawan yang melakukan peliputan progres proyek yang diresmikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke lokasi instalasi dihalang-halangi oleh manajemen tanpa alasan yang jelas.
“Ombudsman minta pengelolaan dilakukan secara transparan. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Justru ketika ini ditutup-tutupi menimbulkan kecurigaan publik ada sesuatu hal yang tidak beres dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat ini,” ujar Abyadi.
Menurutnya, ketika ini ditutup-tutupi, publik akan menduga penyelenggaraan proyek tersebut tidak sesuai perencanaan awal, hingga kecurigaan ada sesuatu yang tidak beres di dalam.
“Semestinya progres proyek ini dipublis. Keterbukaan manajemen ini justru akan menguntungkan usaha ini. Karena itu, Ombudsman meminta agar Gubernur mengingatkan manajemen instalasi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut supaya pengelolaan instalasi pembibitan sapi yang dibiayai uang rakyat ini dibuka secara terang,” tandasnya.
Sementara itu, di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Ketua SMSI Palas -Paluta- Labusel Sunardi menjelaskan sikap arogansi yang dilakukan oleh manajemen instalasi pembibitan sapi potong di Kabupaten Palas tersebut kepada awak media.
“Tempo hari, ketika rekan-rekan media yang tergabung dalam wadah SMSI di Palas mendapat perlakuan kasar dari petugas di instalasi pembibitan sapi potong tersebut. Padahal, rekan-rekan tersebut sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,” jelas Sunardi.
Padahal, sebut Sunardi, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang (UU).
“UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 (2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kemudian ayat (3) menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Akan tetapi, pihak instalasi pembibitan ternak sapi tersebut seolah-olah tidak mempedulikannya. Itu terbukti dengan perlakuannya terhadap awak media yang melakukan peliputan di lokasi itu,” sebutnya.
Untuk itu, kata Sunardi, ia berharap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengevaluasi manajemen instalasi pembibitan ternak sapi potong tersebut.
“Tujuannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap wartawan. Sehingga, Sumut Bermartabat tidak hanya jadi jangan penghias saja,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, instalasi pembibitan ternak sapi potong di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diresmikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Selasa (15/6/21).
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan produksi sapi dan mendorong Palas menjadi salah satu lumbung ternak di Sumut.
Peresmian instalasi pembibitan ternak sapi yang memiliki kandang seluas 6 hektare (ha) dan mampu menampung 300 ekor sapi tersebut, ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Instalasi ini juga memiliki lahan pengembangan rumput atau pakan ternak seluas 16 ha, yang mampu memenuhi kebutuhan pakan ternak sapi yang ada. Jenis sapi yang diternak baragam, mulai dari Brahman hingga Limosin. Begitu juga dengan jenis rumput yang ditanam, mulai dari odot, kingres hingga pakcong.