15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jl Pelaku Curas Dan Pemerkosaan Di Jerat Pasal Berlapis

2 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban Almarhum Sinto Eko Purwanti, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd gelar Press Conference kepada awak media bertempat di ruang seksi Humas Polresta Jayapura Kota, Rabu (08/09/2021) siang.

Press conference yang dilaksanakan, Kapolresta didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H dan Kanit Reskrim Ipda Charles Samakory, S.Sos bersama para penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan dengan menghadirkan tersangka JI Alias Ongko (49 tahun).

Kapolresta menuturkan, pelaku JI alias Ongko ditangkap oleh tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan pada Jumat (30/7) bertempat di Arso Swakarsa Distrik Keerom tiga hari usai waktu kejadian.

“Pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban Sdri. Sinto hingga meninggal dunia bertempat di Jl.Amphibi No.44 samping kantor PB PON Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (27/7/2021) sekira Pukul 02.30 WIT,”jelas Kapolresta.

Lanjutnya, pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras pada waktu melakukan tindak pidana tersebut, dimana ketika melintas didepan rumah korban pelaku langsung berniat untuk melakukan pencurian.

“Berawal saat pelaku hendak membuka pintu rumah namun diketahui oleh korban, sehingga pelaku hendak kabur namun korban sempat membuka pintu yang membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban kemudian mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri,”ungkapnya.

Tambahnya, pelaku langsung mengunci pintu kamar utama yang didalamnya ada suami korban dalam keadaan tertidur lalu kembali ke korban yang berada diruang tamu dan menggauli tubuh korban, usai melakukannya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban.

“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban lalu meninggalkan tempat kejadian. Dimana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke kecamatan Senggi Distrik Keerom,”tambahnya.

“Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku berhasil diamankan, namun pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku,”imbuh AKBP Gustav.

Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun,Pelaku dikenakan pasal berlapis.(subhan/tyo)