15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PN Stabat Layangkan Surat Penyidikan Susilawati Ke Kejari dan Polres Langkat

2 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Terkait Penetapan Majelis Hakim pada Sidang Okor Ginting Jumat 13 Agustus 2021 Kemarin yang di Bacakan Oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis SH MH memerintahkan Pihak Kejaksaan Melakukan Penyidikan dan Penetapan Tersangka Terhadap Susilawati Br Sembiring atas Kesaksian Palsu Sesuai Pasal 242 KUHPidana. Senin (16/08/21)

Keputusan ini di buat sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pada Selasa 10 Agustus 2021 Lalu, kemudian Pengadilan Negeri Stabat melalui Panitera Pengganti Aslam Irfan Daulay Kepada Wartawan Mengatakan

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

“Kita Sudah melayangkan Surat Penetapan Hakim Ke Kejaksaan Negeri Stabat,selanjutnya Jaksa yang akan berkordinasi dengan penyidik Kepolisian ,” jelasnya

Namun ketika awak media menemui Boy Amali selaku Kasi Intel Kejari Langkat, beliau mengatakan Surat Penetapan dengan Nomor Surat : 405/PID.B/2021 Sudah di Terima Kejaksaan Akan tetapi Ada 1 Berkas yang masih di tunggu Oleh Pihak Kejaksaan Yaitu Lampiran Berita Acara Keterangan Saksi Susilawati Br Sembiring.

Masih Kata Boy Amali ,Pihaknya akan segera Menindaklanjuti penetapan Majelis Hakim untuk dilakukan Penyidikan terhadap Saksi Susilawati Br Sembiring yang di duga Kuat memberi kesaksian Palsu di Persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

” setelah Kita terima penetapan dari pengadilan secara Lengkap ,maka selanjutnya kita akan tindaklanjuti ke penyidik Kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku ” Ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein saat di Konfirmasi melalui Via pesan Whatsapp Mengatakan.

” sampai saat ini pihak Kami Khusus nya Polres Langkat belum ada menerima surat penetapan untuk dilakukan Penyidikan terhadap Susilawati Br Sembiring ” terangnya. (Ay29/Rnd)