Terkait Kasus OTT Kades Dan Sekdes Ditangguhkan, Ini Kata Ernis !!
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simajuntak diminta jangan tebang pilih terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini terjadi di Resto Cabe Ijo Stabat Kabupaten Langkat terhadap Kepala Desa berinisial IN (56) dan sekretarisnya ZD (35).
Hal diatas disampaikan oleh Ernis yang merupakan tokoh perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Langkat kepada awak media di Stabat, Senin (2/8/2021). Dia menyebut bahwa penangkapan tersebut menjadi president buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara karena tertangkap tangannya kepala desa dan sekretaris bersama pengusaha sere wangi dengan barang bukti uang sebesar Rp 33.900.000 dan sebuah akte pelepasan hak atas tanah.
“Dalam kasus tertangkap OTT tersebut para tersangkanya tidak ditahan dengan alasan disebut-sebut ada yang menjamin, dan kedua tersangka saat ini sudah ditangguhkan yang notabene proses hukum tetap berjalan dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat umumnya di Kabupaten Langkat,” ucap Ernis.
Camat Padang Tualang H.Ramlan Efendi Lubis saat dikonfirmasi melalui via ponsel menegaskan bahwa ia tidak terlibat sama sekali saat OTT di resto Cabe Ijo Stabat pada Jumat (23/7) lalu. “Saya tidak terlibat sama sekali, yang terkena OTT itu Kades dan Sekdes Besilam,” tegasnya.
“Saya katakan sekali lagi pada saat Dirkrimsus Polda Sumut melakukan OTT di resto Cabe Ijo Stabat dan mengamankan Kades IN dan ZD serta barang bukti uang sebesar Rp33. 900.000 dan sebuah akte pelepasan hak atas tanah. Keberadaan saya lagi sedang dikantor dan tidak ada di Cabe Ijo dan pada saat dilakukan penangkapan saya juga tidak tau,” ujarnya.
Ramlan juga mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Polda Sumut hanya dimintai keterangan karena terkait akte camat itu saja, setelah selesai dimintai keterangan selanjutnya saya pulang, sebutnya.
Saat ditanyakan kembali terkait kedua tersangka IN dan ZD yang sudah bebas, Ramlan mengatakan, untuk kedua tersangka Kades IN dan sekdes ZD saat ini wajib lapor dan mereka sudah pulang karena sudah ada yang menjamin pengacara dan keluarganya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kedua tersangka tidak ditahan namun proses hukum tetap lanjut. ” Tidak ditahan, proses (hukum) tetap lanjut,” tuturnya. (Ay29)