Curi Dua Unit HP, Seorang Pelajar Di Jayapura Kota Berurusan Dengan Polisi
1 min readINTIPOS | Jayapura Kota – Mendapatkan Laporan tentang pencurian pada tanggal 22 Juli 2021 , Sat reskrim polresta jayapura kota dengan cepat berhasil mengungkap dan membekuk seorang pelaku berinisial RW (17 tahun) bertempat di samping RSMI Aryoko Distrik Jayapura Utara, pada Kamis (29/07/2021) siang.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan dan berhasil didapati informasi bahwa si pelaku berada di seputaran aryoko.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dihubungi membenarkan penangkapan RW tersebut yang masih berstatus pelajar.
Kasat mengatakan, dari kasus tersebut diketahui bahwa korban seorang Ibu Rumah Tangga bernama Sance (43 tahun) mengalami kerugian berupa kehilangan dua unit handphone miliknya yang digasak oleh pelaku, diantaranya yakni 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A7 dan 1 (satu) unit Iphone 6s.
“Berawal saat melakukan penyelidikan terkait LP pencurian milik korban tersebut, tim mendapatkan info bahwa terduga pelaku berada di seputaran kompleks RS Marthen Indey kemudian tim langsung bergerak dan menemukan serta mengamankan RW,”ucap Kasat saat di konfirmasi pewarta, Jum’at (30/07/2021) pagi.
Lanjutnya, setelah membawa RW ke Mako, tim melakukan interogasi terhadap dirinya dan dari hasil pemeriksaan awal ia mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian dan kini menyembunyikan barang bukti 2 buah HP tersebut di dalam rumah pelaku.
“Selanjutnya tim menuju rumah pelaku untuk mengambil Barang Bukti kemudian pelaku di bawa ke Mapolresta Jayapura kota untuk dilakukan proses penyidikan terhadap perbuatannya,”tandasnya.(subhan/tyo)