16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan, Penggelapan dan Pemerkosaan Berkedok Lowongan Kerja

3 min read

INTIPOS | CIMAHI –  Kepolisian Resor (Polres) Kota Cimahi menggelar perkara terkait pengungkapan tindak pidana penipuan, penggelapan dan perkosaan dengan modus lowongan pekerjaan di PT Ultra Jaya Gadobangkong melalui Akun Facebook Palsu, pada Senin (03/08/2020).

 

Kegiatan yang digelar pukul 10.00 WIB di Lapang Apel Mako Polres Cimahi ini dipimpin oleh Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf, dan dihadiri oleh Wakapolres Cimahi Kompol Ari Setiawan Wibowo, Kabag Ops Kompol Wiharyatmo, dan Kabag Sumda Kompol Robi Yanuar Soetjipto.

 

Selain itu hadir pula Kasubbag Humas Iptu Hendra Solih Hidayat, Kasat Intel AKP Saeffulah, Kasat Shabara AKP Oeng Hoeruman, Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kasi Propam Ipda Taufik, Perwira Reskrim Polres Cimahi, dan Ka SPKT Polres Cimahi.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP.B:338/VII/2020/JBR/Res Cimahi, tertanggal 20 Juli 2020, atas laporan pengaduan wanita yang berinisial (SA) pada tanggal 02 Mei 2020, dan laporan pengaduan a.n (SI) tanggal 27 Juli 2020.

 

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri diantaranya pada hari Senin,20 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Alfamart Babakan Cinta, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), lalu pada hari Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Alfamart Cimareme, Kecamatan Padalarang, KBB.

 

TKP selanjutnya pada hari Jumat, 26 Juni 2020 sekitar pukul 14.16 Wib di Kampung Babakan Kidul RT04 RW14, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

 

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah SN/BIN/MN, pria yang berprofesi sebagai Sopir Angkutan Umum, kelahiran Bandung, 13 Desember 1995, yang berdomisili di Kampung Balakasap RT03 RW04, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB.

 

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti berupa Handphone Xiaomi Redmi A4 warna hitam dengan Nomor Sim Card 1 083822… , Nomor Sim Card 2 089653… , 3 gram emas berikut suratnya (BB Hasil), KTP atas nama tersangka (SN), Slip Top Up Go Pay, History Chating Pelaku dengan Korban.

 

Korban diantaranya berinisial (Ha), (SA), (SI), dan saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya berinisial (AR), (RK), (Sh), dan (ES).

 

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris menceritakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi, terdapat empat korban mengaku ditipu bahkan diperkosa oleh pelaku. Salah satu korban mengaku dirinya diming-imingi pekerjaan oleh pelaku yang menawarkan lowongan melalui media sosial Facebook.

 

“Para korban yang berminat dengan lowongan kerja itu membalas iklan tersebut, lalu bertukar nomor WhatsApp (WA) dengan pelaku. Setelah bertukar nomor WA, para korban dimintai uang sebesar Rp1,5 juta dengan dalih sebagai uang administrasi atau jaminan diterima kerja,” ucap M Yoris.

 

Setelah mengirim uang kepada pelaku, para korban juga diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana sebagai syarat cek fisik (kesehatan) calon karyawan.

 

“Tak sampai di situ, pelaku lalu mengiming-imingi para korban untuk bertemu langsung dan setelah itu dibawa ke suatu tempat, hingga akhirnya terjadi tindakan pemerkosaan terhadap korban,” kata M Yoris.

 

Setelah mendapatkan laporan dari para korban, akhirnya pada hari Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, KBB.

 

“Pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti yang diduga sebagai sarana maupun hasil kejahatan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cimahi untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yoris.

 

Menurut Yoris, dalam pengakuannya pelaku menceritakan telah beraksi sejak Februari 2020 dengan jumlah korban mencapai 11 orang.

 

“Atas aksi bejatnya tersebut, kami menerapkan pasal berlapis berupa penipuan, penggelapan dan pemerkosaan kepada pelaku, yakni Pasal 372 KUHPIDANA, Pasal 378 KUHPIDANA, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 35 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Yoris.(Ara/Tri)