Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 5 Tersangka Dengan Barang Bukti 20,5 Kg Sabu

2 min read

INTIPOS | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali gagalkan peredaran narkotika seberat 20,5 Kg jenis sabu-sabu siap edar dari 5 orang kurir jaringan lintas Provinsi Jawa – Sumatra.Para tersangka berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka CH bersama MA pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya beserta barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.

“Yang pertama ditangkap adalah saudari CH, kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya. Kemudian dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,” ucap AKBP Hartoyo, saat konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jum’at (25/06/2021).

Baca Juga  Polsek Pangkalan Susu Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Pemuda, Empat Pelaku Diamankan

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menambahkan bahwa semua narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” tambah Kompol Daniel Marunduri.

Kronologinya, Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021. CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkan upah sebesar 60 juta rupiah.
“Kami lakukan pengembangan lebih lanjut Tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK pada hari Jum’at (07/06/2021) di Terminal Bungurasih Jl. Raya Waru Sidoarjo beserta barang buktinya seberat lebih dari 4,6 kg,”jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka baru berinisial FH dan CL pada hari Kamis (17/06/2021) di daerah Jl. Suparjan Mangun Kediri.
“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 4,2 Kg,”tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total 20,5 kg, 8 buah Hp, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.

Baca Juga  Dihajar Warga, Maling Motor Diamankan Polsek Medan Area

Karena perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati.(hms/tyo)