15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Wali Kota Medan Tegas Tegakkan Kebijakan PPKM Mikro

2 min read
Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan

Intipos.com, Medan – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM bersikap tegas dalam penegakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di ibukota Propinsi Sumatera Utara ini.

Sikap tegas tersebut terindikasi antara lain dari komitmen beliau agar semua unsur mematuhi kebijakan ini dan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan itu maka petugas menegur dan mem-BAP-kannya terutama para pelaku usaha yang membandel.

Baca juga: https://intipos.com/pemkab-langkat-terima-audiensi-rektor-institut-kesehatan-helvetia/

Sebagaimana Senin (14/6), patroli dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. Dari hasil patroli masih ada pelaku usaha yang ditemukan belum mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Seperti pelaku usaha Ayam Penyet Seafood 2000 dan Ikan Bakar Pak Boss yang berada di Jalan Setia Budi meskipun jam menunjukkan pukul 22:30 WIB, pelaku usaha belum menutup usahanya yang semestinya sudah tutup pukul 21:00 WIB sesuai aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Pelaku usaha tersebut ditegur oleh petugas dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu petugas juga meminta pelaku usaha menutup usahanya dan pengunjung diminta meninggalkan lokasi.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan diaturkan bahwa terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebanyaj 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan minuman melalui pesan atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB.

Masih di jalan Setia Budi, Petugas bergerak melanjutkan patroli dan pengawasan PPKM Mikro. Di daerah Titi Bobrok petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih beroperasi bahkan pengunjung di tempat tersebut juga ramai. Teguran pun dilakukan petugas kepada pelaku usaha Coffee Shop dan kuliner ini agar segera menutup usahanya.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Baca juga: https://indocybernews.com/aceh-berduka-mantan-gubernur-prof-dr-h-syamsudin-mahmud-m-si-tutup-usia/

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari  Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD ini melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP MAP, dan Perwakilan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Dalam arahan singkatnya, Camat Medan Baru berharap seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan ini. Selain itu diharapkan kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan lancar dan baik guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.

“Dalam bertugas berikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada para pelaku usaha. Semoga kegiatan ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi kita semua dalam mengurangi penyebaran Virus Covid-19,” jelasnya. (01)