Dua Spesialis Pencurian Hewan Piaraan Berhasil Diciduk Polisi
2 min read
INTIPOS | Jayapura Kota – Pihak kepolisian sektor jayapura utara berhasil membekuk dua pria berinisial MS (33 tahun) dan SS (29 tahun) karena diduga merupakan spesialis pencuri hewan piaraan bertempat di Polimak IV Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/06/2021) Siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 148 / VI / 2021 / Papua / Resta Jpr / Sek Japut tanggal 09 Juni 2021 tentang Pencurian hewan piaraan di kompleks Bhayangkara kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara.
Ia menuturkan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku diketahui berada diseputaran Polimak IV dan tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap keduanya,”ucap AKP Jahja kepada pewarta.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, diakui bahwa benar merekalah yang melakukan pencurian hewan piaraan berupa Anjing dan saat beraksi, keduanya bersama dua teman lainnya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.
“Keduanya mengakui telah melakukan pencurian anjing di kompleks Bhayangkara bersama dua teman lainnya,”bebernya.
Kapolsek juga menambahkan, setelah didalami diketahui bahwa aksi tersebut sudah menjadi mata pencaharian bagi para pelaku, dimana modus yang dilakukan dengan menggunakan mobil rental dalam menjalankan aksinya.
“Dalam semalam, para pelaku bisa mencuri sampai dengan 6 ekor anjing yang kemudian di jual dengan harga 500 ribu per ekornya ke warung-warung dan daerah operasinya meliputi wilayah kota Jayapura hingga muara tami,”tambahnya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(subhan/tyo)
