Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jajaran Satresnarkoba Polres Pacitan Berhasil Bongkar Praktik Tanaman Ganja Hidroponik

3 min read

INTIPOS | Pacitan – Jajaran Reserse Narkoba Polres Pacitan berhasil membongkar praktik tanaman ganja hidroponik dan pengedar Ganja lintas Provinsi, Hal tersebut hasil pengembangan dari tersangka yang berhasil di tangkap di Pacitan.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Bahwa keberhasilan membongkar kasus ini karena hasil pengembangan dari tersangka RRF (29 tahun) warga Lingk.Temon Rt/Rw 03/02 Kelurahan Ploso Kecamatan/Kabupaten Pacitan yang berhasil di tangkap pada Sabtu (15/05/2021) lalu.
“Dari keterangan tersangka RRF, polisi berhasil mengamankan AW (30 tahun) warga Rt/Rw 001/006, Dusun Ketro Desa Watukarung Kecamatan Pringkuku Pacitan,setelah berhasil mengamankan Tersangka AW, ternyata ganja yang mereka dapat dari temannya yang Ia kenal dengan nama Teropong atau BAK (32 tahun) warga Rt/Rw 01/01 Dusun Batu Tengah Desa Baturetno Kabupaten Wonogiri dan telah melarikan diri ke salah satu rumah milik tersangka SI di Kabupaten Sleman DIY,”jelas Kapolres saat Press Rilis di Mapolres, Senin (07/06/2021).
Kemudian jajaran Polres Pacitan berkordinasi dengan Polres Sleman melakukan pengrebekan disalah satu rumah rumah kontrakan di milik SI (44 tahun) warga Rt/Rw 09/08 Dusun Argomulyo Desa Argomulyo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul DIY tepatnya di Rt/Rw 01/16 Dusun Dukuh Sari Desa Wonokarto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman DIY.
“Setelah mendapat keterangan dari tersangka AW bahwa barang tersebut di dapatnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Teropong yang pada saat itu telah melarikan diri. Segera jajaran berkordinasi dengan Polres DIY dan anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan,”ujar Kapolres.
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, Pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira jam 06.30 WIB, Anggota berhasil menangkap BAK  alias Teropong di Rumah Kontrakan SI di Sleman.
“Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang ada padanya berupa 1 (satu) paket berisi batang ganja, 2 (dua) Linting bekas puntung rokok ganja, dan 1 (satu) plastik kecil berisi biji ganja. Dalam waktu bersamaan SI datang ke kontrakan petugas melakukan introgasi awal terhadap pemilik kontrakan, petugas mendapatkan keterangan bahwa pernah beberapa kali membawa memakai atau menggunakan Narkotika (jenis ganja) bersama dengan BAK di wilayah hukum Polres Pacitan,”terang Kapolres.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan SI, petugas berhasil menemukan ruangan khusus untuk penanaman ganja dengan sistem hidroponik.
“Namun menurut keterangan tersangka SI bahwa pemilik dari tanaman ganja hidroponik tersebut bukan miliknya melainkan milik DPO yang saat ini masih dalam pengembangan dan upaya penangkapan, Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pacitan guna proses penyidikan lebih lanjut,”imbuh Wiwit.
“Ini di lakukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba Jenis Ganja di Kabupaten Pacitan yang di kirim dari DIY, dan hal ini sudah beroperasi lama di Kabupaten Pacitan,”tandas Kapolres.
Dalam pengerebekan tersebut berhasil di amankan para tersangka dan Barang Bukti 1 (satu) paket berisi batang ganja,2 (dua) linting bekas puntung rokok ganja,1 (satu) plastik kecil berisi biji ganja, 5 (lima) pohon tanaman ganja dengan media Pot,1 (satu) rangkaian media tanam ganja sistem hidroponik yang terdiri
dari:
– 1 (satu) mesin blower,
– 1 (satu) mesin pendingin ruangan,
– 1 (satu) kipas angin,
– 1 (satu) terpal kubus besar terbuat dari aluminium foil,
– 1 (satu) alat penyiram tanaman,
– 1 (satu) rangkaian selang kecil
– 1 (satu) box berisi pupuk

Karena perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dan atau pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

Baca Juga  Markas Narkoba Di Rel Kreta Api Tembung Dihantam Satresnarkoba Polrestabes Medan, 4 Pria Diamankan !
Serta Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Dan Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika .(tyo)