15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Loloskan Pemudik Secara Ilegal Di Perbatasan, 12 Warga Diringkus Polisi

2 min read

INTIPOS | Pacitan – Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H yang dimulai pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 dengan melakukan penyekatan di perbatasan antar provinsi. Karena di berlakukan penyekatan sehingga kendaraan yang akan masuk atau keluar Pacitan jelas tidak bisa.

Hal tersebut di manfaatkan bagi warga Desa Ngancar dan Girikikis Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri yan berbatasan langsung dengan Kabupaten Pacitan dengan cara memberikan akses jalan kepada para pemudik dengan imbalan uang bagi yang akan melintas.

Akhirnya 12 orang warga yang melakukan aksinya pada masa Pemerintah melarang mudik dan meloloskan para pemudik dengan imbalan sejumlah uang tersebut di ringkus Satreskrim Polres Pacitan.Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Pacitan saat gelar konferensi pers.

“Pada waktu tersebut dari tanggal 6 – 17 mei mereka memasukkan pemudik secara ilegal melalui jalur tikus, di masa Pemerintah lakukan pembatasan dan larangan mudik,”ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada awak media, Selasa (18/05/2021).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ke 12 warga tersebut melakukan aksinya di dua titik yaitu akses untuk masuk dan  keluar.

“Dalam dua titik mereka dalam satu hari mampu mengumpulkan uang sekita Rp 6.800.000, dan diperkirakan dalam satu hari ada 150 kendaraan yang melintas, tarif yang di patok setiap pengendara antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,”jelas Kapolres.

Sedangkan lokasi tempat pelolosan para pemudik secara ilegal tersebut, berdekatan dengan lokasi Pos penyekatan perbatasan antara Jawa Tengah-Jawa Timur tepatnya di Gelonggong Kecamatan Donorojo.

Para pelaku memanfaatkan kendaraan yang di putar balik di pos perbatasan, dengan mengunakan bendera sebagai penunjuk arah jika ada jalan alternatif untuk masuk dan keluar dengan mematok harga kepada para pengendara yang akan melintas.

“Mereka mengarahkan ke jalur tikus tersebut dan pengendara harus membayar sesuai tarif yang di tentukan pelaku, jika tidak membayar maka jalan yang di beri palang tidak akan dibuka,dan para pelaku sudah memiliki tugas masing-masing, ada yang mengarahkan, ada yang membuka palang pintu dan bagian menarik uang,”terangnya.

Berdasarkan laporan dari warga dan penyelidikan petugas, 12 warga tersebut pada hari Senin (17/05) di ringkus dan di bawa ke mapolres Pacitan untuk di mintai keterangan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ke 12 warga tersebut di jerat dengan pasal 216 ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.(tyo)