Kapolres Pekalongan Kota dan Forkopimda Larang Takbir Keliling
2 min readKota Pekalongan, Intipos.com – Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng, melarang kegiatan takbir keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1442 H. Kebijakan ini sejalan dengan larangan mudik, dan untuk meminimalisir kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
“Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night, artinya tidak boleh ada kerumunan di mana pun,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto, S.I.K.,SH., MH, Rabu (12/5/2021).
Menurutnya, akan ada aparat gabungan yang bersiaga di semua titik simpul keramaian di saat malam takbiran. Warga yang kedapatan berkerumun akan dibubarkan dan diimbau melakukan kegiatan di masjid atau mushola.
“Tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan yang ada,” imbuhnya.
Lanjut M Irwan, pihaknya juga akan melakukan patroli wilayah untuk memastikan kondisi yang berlangsung aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk mematuhi setiap aturan pemerintah daerah, khususnya di Kota Pekalongan sebagai bentuk dukungan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat pula,” tandasnya.
Sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan yang sudah mulai dipenuhi warga yang berbelanja kebutuhan Lebaran, pihak Polri, TNI , dan Satpol PP berkoordinasi dengan pengelola Mall serta Pasar Tradisional .
Pihak pengelola diminta untuk memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung Pasar.
Suroto Anto Saputro