Seluruh Jalur Perbatasan Di Pacitan Resmi Ditutup Bagi Pemudik
2 min read
INTIPOS | Pacitan – Pemerintah secara resmi melarang semua kalangan untuk mudik Lebaran 1442 H, dimulai pada 6-17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasat Lantas menegaskan, mulai pukul 00.00 WIB dini hari penyekatan – penyekatan sudah dilakukan.
“Kami bersama TNI dan unsur terkait sudah mulai melakukan penjagaan dan melakukan screening kepada para pengendara roda dua dan empat serta anhkutan umum dan penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika nantinya mereka memang memenuhi syarat, itu boleh jalan lagi,”ujar AKP Budi Setiyono saat memeimpin Operasi Penyekatan di Pos Chek Point Gelonggong Kecamatan Donorojo, Kamis (06/05/2021) dini hari.
Kasat lantas menjelaskan, selama tanggal 6 – 17 Mei akan dilakukan penyekatan seperti itu. Termasuk juga semua petugas sudah dibekali pemahaman terkait siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.
“Semua petugas yang ada di pos-pos perbatasan sudah dibekali pemahaman bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang boleh melakukan perjalanan. Kalau tidak bisa memenuhi itu, mohon maaf harus pulang,” jelas dia.
Lanjutnya, ada beberapa yang masuk ke dalam kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Yakni adalah orang yang memang pergi karena tugas dan juga memiliki surat tugas resmi.
“Baik itu pegawai swasta, BUMN, maupun karyawan di perusahaan itu masih boleh melakukan perjalanan asal punya surat tugas. Surat tugas dari kantor itu harus dibawa, kemudian harus bisa ditunjukkan kepada petugas. Di samping dokumen negatif Covid itu juga wajib, itu mandatori,”tambahnya.
“Selain itu kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan,BBM dan pemadam kebakaran itu di perbolehkan,”imbuhnya.
Ada tiga titik penyekatan perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur yang ada di wilayah hukum Polres Pacitan, yakni Daerah Glonggong, Cemeng di Kecamatan Donorojo, Daerah Jeruk Kecamatan Bandar, sementara perbatasan yang satu rayon yakni di Kecamatan Tegalombo dan yang beda rayon yaitu perbatasan Trengalek dan Sudimoro.
”Dimana masyarakat tidak boleh mudik atau keluar wilayah rayon dan kami sudah melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan antar daerah, Bagi yang ketahuan melanggar, mereka akan dipaksa putar balik,”tandasnya.(tyo)
