Tiga Travel Gelap Terjaring Razia Petugas Gabungan Satlantas Polrestabes Semarang
2 min readSemarang, Intipos.com – Satlantas Polrestabes Semarang melakukan pendaaan dan penertiban travel gelap di Kota Semarang. Penertiban ini bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Semarang sebagai penegakan aturan larangan mudik yang telah diberlakukan sebelumnya, Kamis (29/04/2021).
Dalam kegiatan penertiban itu petugas gabungan berhasil mengamankan 3 Mobil Travel yaitu 1 Mobil Travel plat hitam jurusan Jogjakarta di sekitar Bubakan Semarang, 1 Mobil Travel plat hitam jurusan Wonosobo di sekitar Sukun Banyumanik dan 1 Mobil Travel jurusan Kota Semarang di sekitar Terminal Banyumanik.
Menurut Salah seorang Sopir Travel jurusan Kota Semarang, Moko, mengatakan, ia membawa penumpang yang di oper dari Bus-Bus. Saat ditanya petugas mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan kepada penumpang, Moko mengatakan hanya menggunakan masker saja tanpa perlu menunjukkan Surat Keterangan Negatif untuk para penumpangnya.
“Cuma pake masker aja Pak, Kalo penumpang kan dioper dari Bus jadi saya juga ndak tau Pak positif apa ndak,” kata Moko.
Dikatakan Kasat lantas, untuk travel yang terjaring, pihaknya tak segan untuk mengkandangkan travel-travel gelap yang tidak sesuai aturan.
“Kita cek satu persatu travel-travel yang membawa penumpang dari luar kota, misal ada penumpang yang positif akan langsung kita serahkan pada Dinas Kesehatan dan kalo ada travel gelap yang tidak sesuai aturan kita langsung kandangkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kasat Lantas.
Satlantas Polrestabes Semarang juga memberikan edukasi dan himbauan kepada para Sopir Travel Gelap dan masyarakat pengguna jalan agar menunda Mudik Lebaran pada tahun ini.
“Tundalah Mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetap jaga kesehatan, keselamatan dan keamanan karena itu sangat penting bagi keluarga kita,” tutur Sigit
Disebutkan, masa Pengetatan Mudik atau Pra Mudik 2021 telah dimulai sejak Tanggal 22 April- 5 Mei 2021 menuju pada masa Pelarangan Mudik yakni, Tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama Pra-Mudik Polrestabes Semarang akan terus menggencarkan penertiban dan pengecekan pada travel-travel gelap beserta penumpangnya. Penertiban dan pengecekan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi travel-travel yang membawa penumpang dari luar kota. (KYD)