Kesbangpol Kendal Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan
1 min readKendal,Intipos.com – Kesbangpol Kendal menjaga stabilitas dan kondusifitas selama Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Pondok Pesantren, Ormas Islam, Organisasi Pemuda, RAPI dan ORARI. Rapat Koordinasi itu digelar di di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis (22/4/2021).
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan, beberapa hal yang menjadi bahasan dalam Rakor. Di antaranya terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 4 Tahun 2021 dan SE Bupati No 451/1082/2021 tentang Panduan Ibadah. Selain itu Bupati juga menyampaikan tentang larangan mudik Lebaran, serta antisipasi radikalisme dan terorisme selama bulan suci Ramdhan.
“Ibadah di luar rumah sudah diperbolehkan, seperti tadarus, taraweh berjamaah maupun shalat berjamaah sudah diperbolehkan. Tapi ada beberapa syarat, termasuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, jaga jarak selama beribadah,” tandas Bupati Dico M. Ganinduto.
Disebutkan, dasar diselenggarakannya Rakor Kondusifitas oleh Kesbangpol Kendal, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
“Melalui Rapat Koordinasi ini kita harapkan ibadah di Bulan Ramadhan dapat terselenggara dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 karena disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergi,” pungkas Bupati Kendal Dico. (Red)