16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kemenag dan Baznas Palas Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 

2 min read

PADANG LAWAS | INTIPOS –Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) MUI dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah, Fidyah dan Mal , Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 1442 H/2021.

Ketua MUI Palas,H.Ismail Nasution.LC.MTH mengatakan sesuai hasil rapat bersama zakat fitrah perjiwa paling tinggi bagi masyarakat ekonomi keatas sebesar Rp 30.000. Dan masyarakat ekonomi menengah Rp 28.000 serta ekonomi rendah Rp 26.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.

Kata Ismail,untuk zakat Mal (emas,uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain. Apabila telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Ketentuan untuk nisab zakat Mal,kata H.Ismail,nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 810.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 68.850.000 dikali.2,5 persen,jika di uangkan sebesar Rp 1.721.250.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Sementara untuk Fidyah satu hari puasa ramadhan perjiwa tingkat ekonomi masyarakat menengah keatas satuan harga nasi ditambah lauk pauk. jika diuangkan sebesar Rp 17.500 dan ekonomi menengah jika diuangkan Rp 15.000 /perhari dan ekonomi rendah Rp 13.000,”sebut H.Ismail.

H.Ismail menambahkan, bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul.

Zakat fitrah,sambungnya,diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kilogram setiap jiwa.

Namun untuk memudahkan pembayaran,lanjut Ismail, zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.Sebagai pedoman untuk masyarakat, tambah dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat.

baca juga : Polres dan Forkopimda Palas Deklarasi Sumut Bersinar

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas,H.Abdul Manan,MA

menjelaskan,penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 25 Maret 2021.

Baca Juga  Bupati Simalungun Resmikan Kantor FKUB, Satu-satunya di Sumut

Penetapan lebih awal di maksudkan,kata dia,untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.

baca juga : https://siberindo.co/16/04/2021/mu-dan-arsenal-jaga-peluang-ciptakan-final-all-english/

Lebih lanjut Abdul Manan menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah ,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.

Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras,Baznas dan Kemenag Palas

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,”ucapnya.

Keputusan bersama penetepan Zakat Fitrah,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas tahun 2021 ditanda tangani oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO),Kakan Kemenag Palas,H.Abdul Manan.MA,

Ketua MUI Palas H.Ismail Nasution LC.MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas Drs.H.Abdul Haris(munif).