15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Kendal Bekuk Dukun Yang Cabuli Siswi Kelas 1 SMK

2 min read

INTIPOS | KENDAL – Seorang pria yang mengaku sebagai orang pintar (dukun) dibekuk Satreskrim Polres Kendal Jawa Tengah, lantaran diketahui telah mencabuli anak dibawah umur. Hal itu diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat mengelar Press Release pengungkapan 14 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (7/4/2021) didepan Mapolres Kendal.

Kapolres Kendal didampingi Wakapolres Kendal Kompol Donny Eka Listanto, Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina dan Kasubag Humas Polres Kendal AKP Abdullah Umar mengungkapkan, bahwa telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial OIR (15) yang merupakan Siswi klas 1 SMK swasta di kabupaten Kendal. Dengan tersangka seorang pria berinisial FM (39) alias Mbah Wongso yang beralamatkan di Desa Cepiring RT 01 RW 03 Kecamatan Cepiring Kendal.

Disebutkan korban OIR (15) warga desa Podosari RT 07 RW 01 Kecamatan Cepiring Kendal awalnya mulanya mengalami putus cinta dengan pacarnya. Korbannya curhat melalui chat WA dengan tersangka. Modus tersangka dengan mengaku sebagai orang pintar (dukun) yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan merekatkan hubungan asmara. Dengan ritual diolesi minyak pengasihan dan pasang susuk.

baca juga : Akademisi USU Minta Pertamina Tunda Kenaikan Harga BBM Nonsub di Sumut

“Dari hasil penyidikan dalam kurun waktu dua bulan, tersangka telah 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban di rumah tersangka saat korban menjalani ritual pengasihan. Kronologinya korban yang mengalami putus cinta dengan pacarnya, curhat dengan tersangka melalui chat WhatsApp. Korban diminta tersangka menjalani ritual diolesi minyak pengasihan dan dipasang susuk agar pacarnya bisa kembali,” ungkap Kapolres.

Korban yang sudah terpedaya oleh tersangka akhirnya korban mau melakukan ritual pengasihan yang awalnya hanya sekedar pijatan. Selanjutnya korban diminta tersangka membuka baju, BH dan celana dalamnya untuk diolesi minyak sejenis misyik di area kening, payudara serta area vagina korban, dengan dalih untuk menghilangkan aura negatif.

Setelah korban telanjang dan diolesi minyak, ritual dilanjutkan memasang susuk dengan cara menyetubuhi korban. Untuk melancarkan aksi bejatnya di kesempatan berikutnya tersangka sempat mengancam mau nyantet korban jika menolak disetubuhi tersangka. Sehingga tersangka leluasa menyetubuhi korban hingga sepuluh kali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan korban dan Ibu korban Turipah (51) yang tidak terima anaknya yang masih klas 1 SMK tersebut di setubuhi berkali kali dan diancam mau disantet oleh tersangka.

baca juga : https://siberindo.co/08/04/2021/hotman-paris-kawal-desiree-tarigan-ke-komnas-perempuan/

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung dengan liontin berwarna hijau, 1 botol minyak samber lilin, 1 buah batu akik yang dibungkus uang dua ribu rupiah, 1 buah kaos oblong, celana pendek, BH dan celana dalam korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara selama lamanya15 tahun atau denda paling banyak 300 juta rupiah,” jelas Kapolres.

Tersangka mengaku sudah sekitar satu tahun menjalani praktek perdukunan. Perbuatan bejatnya karena sudah lama ditinggal istrinya kerja keluar negeri.

“Sudah lama saya ditinggal istri kerja keluar negeri. Saya menyesal telah menyetubuhi korban yang tak lain adalah teman anak saya sendiri” ujar tersangka. (KYD)