15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Padang Lawas Beri Penyuluhan Hukum Kepala Desa

2 min read
Kejari Padang Lawas Berikan Penyuluhan Hukum dan Edukasi Penggunaan Dana Desa

Kejari Padang Lawas Berikan Penyuluhan Hukum dan Edukasi Penggunaan Dana Desa.

Padang Lawas | Intipos.com – Dalam rangka mendorong kemajuan daerah dan bersih dari tindakan korupsi. Kejari Kabupaten Padang lawas (Palas) memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Ulu Barumun,Kamis  (1/4). Dihadiri Kadis Pemerintah Desa dan Masyarakat (PMD ) Budiman Nasution ,Inspektorat ,Ramlan Lubis dan  peserta dari unsur pemerintah desa termasuk  Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Ulu Barumun.

Kepala Kejari Padang lawas , Teuku  Herizal SH MH melalui Kasi Intel, Husudungan P Sidahuruk SH mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi pemerintah desa terkait hukum.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Dengan tujuan agar penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,kata Husudungan Parlin Sidahuruk.

Ditambahkan Parlin , penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa yang dilaksanakan oleh kepala desa.

Kasi Intel juga menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan. Namun masih terdapat kepala desa yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan ketentuan hukum.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Camat Ulu Barumun, Mukhtar Lufti Pangihutan Nasution melalui Sekcam Damhuri Daulay  berharap apa yang telah dilakukan oleh kejaksaan ini, dapat berjalan dan membantu pemerintah desa agar dapat fokus dalam menjalankan program pembangunan di desa yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Dengan adanya penerangan hukum ini, pemerintah desa selaku pengguna anggaran juga dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan desa dan terhindar dari tindakan korupsi, sesuai yang diharapkan, ”ungkap Damhuri. (munif)