Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gegara Nyetir Mobil Melawan Arus, Video Pengendara Di Tangkap Polisi Viral Di Medsos

1 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Mobil Toyota Vios PA 1307 AD sempat viral di media sosial lantaran melawan arus  dari lampu merah brimob hingga depan ramayana Abepura akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Rabu (31/03/2021) sekira pukul 22.30 WIT.

Video berdurasi 26 detik di unggah di salah satu media sosial instagram yang mempertontonkan sebuah mobil toyota vios PA 1307 AD yang dikendarai oleh AH (23) melawan arus dari lampu merah brimob hingga di depan ramayana Abepura menjadi Viral dan mendapat soroton nitizen.

Baca Juga  Korem 121/Abw Gelar Tes Kesegaran Jasmani untuk Prajurit

Menanggapi hal tersebut, Polsek Abepura yang dipimpin oleh Pawas Ipda Ikhlas, SH bergerak cepat dan berhasil mengamankan mobil beserta pengemudinya di seputaran Kota Jayapura Distrik Jayapura Utara.

Kapolsek Abepura AKP Clief. G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tadi malam pihak telah mengamankan mobil toyota vios beserta pengemudinya di Mapolsek Abepura.

“Pengemudinya berinisial AH (23) warga Kamkey Abepura yang masih berstatus mahasiswa saat ini telah mendekam dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya saat di konfirmasi awak media, Kamis (01/04/2021) pagi

Baca Juga  Korem 121/Abw Gelar Tes Kesegaran Jasmani untuk Prajurit

AKP Clief mengatakan, Saat dicek, pengendara tidak memiliki SIM dan Kendaraan tidak dilengkapi STNK serta pelaku saat mengendarai kendaraan dalam dipengaruhi minuman keras.

“Sangat disayangkan yang telah dilakukan AH lantaran dalam aksinya yang viral di media sosial dapat membahayakan pengendara lain, dimana saat itu pengendara mobil toyota vios melawan arus yang telah melanggar rambu dan marka jalan,”tandasnya. (Andi/tyo)