15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Niat Menggandakan Uang, Warga Grobogan Ditipu Dukun Asal Probolinggo

2 min read

Grobogan | Intipos.com –  Satreskrim Polres Grobogan Jawa Tengah bekuk dua orang Dukun pelaku penipuan penggandaan / menggandakan uang yakni Sudirman (49) warga Tegalsiwalan, Probolinggo dan Heri Setyo (43) warga Kota Banjarbaru, Madiun.

Keduanya ditangkap atas laporan Siti Mukasanah (40) warga Desa Karanglangu Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan yang telah menjadi korban penipuan keduanya dan mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kedua pelaku mengaku sebagai dukun sakti dan bisa mengandalkan uang milik Siti Mukasanah menjadi 550 juta .Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers, Selasa (30/3/2021) di Mapolres Grobogan.

Kapolres Grobogan mengatakan, atas laporan dan keterangan korban, unit Reskrim dan Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan.dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Berdasarkan keterangan korban mengenai ciri-ciri para pelaku dan sarana yang digunakan yaitu sebuah Mobil berpelat nomor N 109 RAT, maka kami langsung lakukan pengecekan. Diketahui mobil tersebut milik Sudirman yang beralamat di Banjarsawah RT.05 RW.02 Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke alamat tersebut dan bertemu dengan mantan istri pelaku Sudirman,” ungkap Kapolres.

baca juga : Kapolda Jateng Sidak Kesiapsiagaan Pengamanan di Polresta Surakarta, Polres Boyolali dan Polres Salatiga

Kaporles menambahkan, dari keterangan mantan istri Sudirman, polisi memperoleh alamat rumah kontrakan tersangka. Namun, dalam penyelidikan di rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati mobil seperti ciri-ciri yang dilaporkan korban, namun, plat nomornya tidak cocok.

Menggandakan uang

“Pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, Unit Resmob Polres Grobogan di backup Unit Reskrim Polsek Leces Kabupaten Probolinggo berhasil membekuk tersangka Sudirman di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat ditangkap tersangka Sudirman mengaku jika aksi penipuan itu dilakukannya bersama Heri Satyo yang beralamat di Banjarbaru, Madiun. Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Heri Satyo.

Baca juga : https://indocybernews.com/wanita-penyerang-di-mabes-polri-tewas-tertembak/

Dari tangan tersangka Sudirman, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 60,5 Juta, dua ATM yang dengan total saldo Rp 35 Juta, 3 Handphone, satu jam tangan mewah, satu dompet, satu senapan angin, satu buah ikat pinggang, satu cincin zamrut, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil. Sedangkan dari tersangka Heri Satyo, polisi mengamankan ATM dan Buku Tabungan yang berisi uang sebesar Rp 7,6 Juta.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang barang yang dipergunakan untuk aksi penipuan yaitu beras yang dimasukan kedalam kardus, sajadah, sarung dan kain warna hitam. Barang-barang itu dipergunakan tersangka untuk meyakinkan korban bahwa tersangka bisa menggandakan uang. Atas aksi tipu-tipu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Kapolres menginggatkan pada masyarakat agar berhati hati agar tidak terpedaya dan menjadi korban aksi penipuan oleh orang atau dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. (kyd)