Kenal di Instagram AKS Setubuhi ‘Gadis’ Hingga Hamil
3 min readBATAM, Intipos.com– Pria berinisial AKS (19) ditangkap polisi dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena Setubuhi ‘Gadis’ anak di bawah umur.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIk, MH, Jumat (19/3/2021) tersangka diamankan atas laporan orangtua korban yang masuk pada 15 Maret 2021. Dilansir Siberindo.co.
″Pada Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dan membawa tersangka AKS ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut ,″ ujar AKBP Imran SH.
Tersangka diamankan karena Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi November 2020 di Polaris Hotel, Lubuk Baja, Kota Batam, ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran seperti dilansir keprinews.co.id.
Kata AKBP Imran, perkenalan antara korban dengan pelaku berawal dari tersangka mem-follow akun Instagram korban.
Lalu tersangka mengajak korban berkenalan. Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
“Kemudian pada akhir November 2020 sekira pukul 10.00 wib, korban dijemput tersangka di daerah Batam Center. Alasan tersangka mengajak korban makan dan jalan-jalan,” kata Imran.
Dalam perjalanan, sambung Imran, tersangka menawari korban makan, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.
“Setelah mendengar hal tersebut tersangka membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Pelita, Kota Batam,″ jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda ini.
Sesampai di hotel, tersangka langsung check in kamar dan mengajak korban masuk ke kamar hotel. Di hotel itulah tersangka merayu korban.
Permintaan untuk cium dan peluk ditolak korban. Namun tersangka terus merayu dan mengaku akan bertanggungjawab dan siap untuk menjadi suaminya, hingga korban terpedaya lalu terjadi perbuatan terlarang di kamar hotel itu.
″Pada Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya hamil. Korban menyampaikan hal itu ke tersangka. Tersangka menyarankan menggugurkan kandungan korban. Tapi permintaan itu tak terlaksana,” ujarnya.
Menurut AKBP Imran, modus operandi tersangka ini meyetubuhi korban dengan membujuk dan berjanji akan menikahi korban.
Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. “Kami juga amankan fotocopy akte kelahiran atas nama korban dan dotocopy Ijazah atas nama korban. Ada juga kwitansi berobat dan 1 lembar hasil USG korban,″ tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri ini.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
Ancaman pidananya, Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 5 miliar.
Saat ditanyai siapa yang melapor, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH mengatakan pada 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibu korban.
“Ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat persetubuhan dengan AKS. Setelah anaknya hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui orangtyua korban,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha.
Tersangka ini sambungnya, juga mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila korban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan.
Tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak November 2020 hingga awal Maret 2021.
Korban merasa percaya karena bujuk rayu tersangka untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban. (arl/siberindo)
Baca juga : Video Porno Dijual, RTM dan PVT Ditangkap Dirkrimsus Polda Jabar