Wabup Palas Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Alm Syahlan Hasibuan
2 min readINTIPOS | PADANG LAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Padanglawas (Palas), drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt M.M M.Si didampingi Asisten I Panguhum Nst MAP, Kadisnaker Jon Nedi Piliang MH dan Kadis PMD Budiman Nasution menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, bertempat di ruangan Wabup Zarnawi, Selasa (16/03).
Santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 diberikan kepada peserta BPJS atas nama Syahlan Hasibuan yang merupakan Kepala Desa Gunung Intan Kecamatan Barumun Selatan, dan langsung diterima Ahli Waris Aslamiyah Nasution.
baca juga : Wabup Palas Buka Rakor SDGs Desa Tahun 2021
Wabup Zarnawi memberikan apresiasi kepada keluarga Alm Kepala Desa Syahlan Hasibuan yang dulu seluruh perangkat Desa Gunung Intan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. sehingga saat ini terbukti bahwa ahli waris almarhum mendapatkan santunan jaminan kematian. “Bisa menjadi inspirasi, saya pun berharap bisa seperti Pak Kades Gunung Intan menjadikan seluruh honorer/non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Lanjut Wabup Zarnawi, Terima Kasih Dan Apresiasi Yang Setinggi-ingginya Kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Lawas Yang Selalu Dengan Cepat Memproses Setiap Kejadian Yang Menimpa Peserta BPJS, Sehingga Santunan Ini Dapat Segera Dipergunakan Ahli Waris Dengan Sebaik Baiknya.
baca juga : https://siberindo.co/16/03/2021/sumedang-raih-predikat-sangat-baik-dan-urutan-pertama-di-indonesia/
Ahmad Zarnawi Juga Berpesan Kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Agar Selalu Berkoordinasi Dengan Pelaku Usaha Supaya Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS, sehingga para pekerja kita dapat ter-cover jaminannya, baik itu JKM Ataupun JHT, ucapnya.
Terpisah Kadisnaker Jon Nedi Piliang SH MH kepada Mataperistiwa.id Mengatakan, telah terbukti dengan berbagai santunan yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini, baik berupa Jaminan kematian, maupun jaminan kecelakaan kerja, dapat membantu meringankan beban serta perlindungan kepada ahli waris yang ditinggalkan, mudah-mudahan santunan yang diserahkan Wabup dapat bermanfaat bagi Ahli waris.(munif)