15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PTPN II Lakukan Pembersihan Lahan Tanaman Yang Diklaim Masyarakat

2 min read
Langkat | Intipos.com – PTPN II Lakukan Pembersihan Lahan Tanaman Yang Diklaim Masyarakat, Dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Senin 15/03/2021,
Bertempat di Afdeling V blok IV Pasar VI Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat PTPN II  melaksanakan kegiatan Okupasi Lahan yang mana kegiatan tersebut adalag melakukan pembersihan lahan pemerintah yang diklaim oleh masyarakat mulai pukul 07:30wib.
Pembersihan lahan tersebut dilakukan sebab adanya masyarakat yang menanam dan menggarap lahan milik pemerintah yang sudah di tanami oleh warga yang tidak  berwewenang.  karena itu pihak PTPN II memutuskan untuk Meng-okupasi pembersihan lahan yang sudah di tanami masyarakat.
Ir. Kariadi selaku manager di PTPN II Tanjung Jati menurunkan kurang lebih 150 Karyawan untuk melakukan Okupasi lahan tersebut bersama-sama dengan cara menebang, meracuni tanaman berupa pohon sawit, pohon pisang, pohon kelapa dan semacamnya dari masyarakat yang tidak berwewenang.
Ir. Kariadi  ketika diwawancarai mengatakan “Harapan saya selaku Manager PTPN II Tanjung Jati mudah mudahan untuk kedepannya tidak ada lagi gangguan dan penanaman liar dari masyarakat yang tidak berwewenang untuk menanam liar di lahan pemerintah, dan kami dari Persatuan PTPN II berharap jangan ada lagi masyarakat yang ingin coba coba menggarap atau merampas lahan milik pemerintah negara “ucap Ir. Kariadi Manager PTPN II Tanjung Jati.
Ir.Kariadi selaku manager di PTPN II Tanjung Jati menurunkan kurang lebih 150 Karyawan untuk melakukan Okupasi lahan
Ir.Kariadi selaku manager di PTPN II Tanjung Jati menurunkan kurang lebih 150 Karyawan untuk melakukan Okupasi lahan
” Ada Tiga lokasi tanaman liar milik masyarakat yang berjarak-jarak agar tidak ketahuan oleh pihak kita,dan penggarap yang menanam tidak berwenang sudah kami lumpuhkan tanamannya agar tidak terjadinya penanaman liar,” sambung Ir.Kariadi.
Pembersihan lahan tersebut turut dihadiri oleh Korlap Ir. Siahan selaku Askep PTPN II Tanjung Jati,Manager Ralat Ir.Arota Telambauna, JM Ir.Mahdian Tri Wahyudi, Papam Halidin Tanjung Jati,Papam Distrik DTT, Papam Distrik DRN, SPP (Rayon Tengah dan Utara), PAM Aset PTPN II, Security Tanjung Jati dan Kwala Madu. (Ay29)
Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum