15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Rakor Vaksinasi Covid 19 Tahap II, Digelar Pemkab Langkat

2 min read

INTIPOS | LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi covid 19 tahap II, untuk pelayanan publik di Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (10/3/2021).

Rakor dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin.

Didampingi Plt. Asisten I Pemerintah Basrah Pardomuan, Plt Kadis Kesehatan dr. Juliana, Jubir Covid 19 dr. Azhar Zulkify dan Ketua MUI Langkat H. Zulkifli Dian.

Rakor dilaksanakan secara tatap muka, kepada Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Langkat, Pejabat Polres Langkat dan Camat se Langkat.

Sementara kepada Ka. UPT Puskesmas, Kepala Sekolah dan pelayanan publik lainnya se Langkat, melalui Daring.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

baca juga : Bupati Padang Lawas Lantik 13 Pejabat Eselon II dan III

Dikesempatan itu, Sekda menegaskan, menghadapi vaksinasi tahap II, Pemkab Langkat telah mempersiapkan Tenaga Medis yang memiliki kredibilitas dan berkompeten.

Guna memeriksa dan menskrening kesehatan setiap orang, untuk mengetahui apakah peserta tersebut, dapat divaksin, tidak dapat divaksin atau ditunda untuk melakukan vaksinasinya.

Rakor Vaksinasi

Serta mengatakan, pemerintah menjamin sepenuhnya keamanan vaksin merek sinovac ini, baik kehalalan maupun dari segi kesehatannya

“Jadi bagi masyarakat, kami himbau, untuk tidak meragukannya lagi,” imbuhnya.

baca juga : https://siberindo.co/10/03/2021/bus-wisata-masuk-jurang-saksi-bilang-dia-saja-angkat-20-jenazah/

Menambahkan, Plt. Kadis Kesehatan, Vaksin ini, sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis, oleh pihak fase III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dinyatakan aman untuk digunakan.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Kehalalannya, juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021, tentang Produk Vaksin Covid 19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero).

“MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal,” terangnya.

Sembari menyampaikan, Rakor ini, tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemkes RI No: SR. 02.06./C.II/384/2021 tanggal 5 Februari 2021, tentang pendataan target sasaran pelayanan publik untuk pelaksanaan vaksinasi covid 19. (Ay29)