DPRD Langkat Gelar RDP Dengan Warga Dan PT. Sri Timur
3 min readINTIPOS | LANGKAT – Sudah lebih dari 3 minggu warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat menggelar aksi demo, menggugat PT. Sri Timur. Mereka menduduki lahan PT. Sri Timur serta memasang tonggak (portal) dan kawat duri untuk mengganggu aktivitas perusahaan, sebab menurut mereka tidak kurang dari 500 hektare lahan masyarakat telah dirampas dan dimasukkan PT. Sri Timur menjadi lahan HGU-nya.
Prihatin dengan kondisi tersebut, pihak Komisi A DPRD Langkat pun turun ke lokasi guna berdialog dengan warga.
Karena tidak mendapat hasil yang memuaskan, Komisi A DPRD Langkat pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang warga dan pihak perusahaan PT. Sri Timur, Kamis (25/02/21).
Sayang, RDP itu pun gagal mencapai hasil yang memuaskan, karena warga ngotot meminta PT. Sri Timur untuk mengembalikan lahan yang menurut mereka sudah puluhan tahun dirampas oleh PT. Sri Timur. Nah, Drs. Abd. Karim yang bertindak sebagai konsultan dari pihak PT. Sri Timur dalam paparannya menegaskan tuntutan warga iru tidak mendasar.
Seharusnya, kalau menurut mereka ada lahan mereka yang dirampas, jelaskanlah dimana letaknya, berapa luasnya dan apa alas haknya.
” Kalau PT. Sri Timur ini kan jelas. Sebagai contoh, kalau lahan-lahan itu disebutkan masuk HGU, jelas ada HGU-nya, jelas pula dimana letak dan tapal batasnya. Di sini juga ada perwakilan BPN, bisa ditanya kepada mereka, benar atau tidak HGU itu sudah dikeluarkan,” ujarnya. .
Yang menarik, perwakilan BPN Langkat pun menegaskan benar kalau lahan yang dipersoalkan itu masuk HGU. HGU yang ada itu pun disebutkan sebagai HGU Nomor : 187, 188 dan 189 Tahun 2019 Rugi Rp. 600 Juta.
baca juga : Ridwan Kamil Raih Penghargaan Tokoh Pemberdayaan Ekonomi Inklusif
Usai RDP, Konsultan PT. Sri Timur, Drs. Abd. Karim pun dicegat dan ditanya para wartawan. Nah, menjawab pertanyaan wartawan Karim pun menegaskan, semuanya sudah dijelaskan disini.
Mengenai hewan ternak warga yang tidak boleh masuk ke lahan Kebun PT. Sri Timur, Karim menegaskan, itu memang sudah menjadi keputusan pihak perusahaan.
Alasannya jelas, karena kotoran lembu itu telah mengganggu tanaman kelapa sawit perusahaan. Hal itu sudah diteliti lewat uji lab.
” Walaupun begitu, kami tetap membuka pintu dengan membolehkan warga masuk untuk mengaret rumput yang ada di lahan perusahaan tersebut, namun dengan sistem satu pintu supaya tahu siapa yang keluar-masuk lahan tersebut, ” ujarnya.
Lalu, mengenai lahan yang masuk HGU, Karim pun menambaskan, BPN kan sudah menegaskannya. Jadi, kalau BPN saja sudah menegaskan kalau lahan yang diributkan itu masuk HGU, mau bagaimana lagi ? BPN itu kan kan lembaga negara. Kalau lembaga negara sudah menegaskan begitu, apakah kita harus membantahnya.
baca juga : https://siberindo.co/25/02/2021/buang-puntung-sembarangan-kamsan-terancam-5-tahun-penjara/
” Saya pikir, kalau masyarakat tidak menerimanya, ya silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Negara kita kan negara hukum. Jadi, silahkan saja menggugat PT. Sri Timur ke pengadilan, kami siap kok untuk membela diri, ” ujarnya lagi sambil tersenyum.
Hanya saja, Karim pun menegas masih bersedia untuk berdialog guna mencari jalan yang terbaik agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.
” Yang jelas, karena pendudukan warga di lahan kami, aktivitas kami pun terganggu. Akibatnya, kami pun merugi,” ujarnya.
Nah, berapa kerugian PT. Sri Timur akibat demo dan pendudukan warga tersebut ? Setelah dihitung, Karim pun menegaskan kerugian PT. Sri Timur tidak kurang dari Rp. 600 juta.
” Karena itu, Karim pun menegaskan agar warga segera menghentikan aksi demonya dengan meninggalkan lahan PT. Sri Timur yang diduduki dan membongkar kembali tonggak-tonggak yang dipasang warga untuk mengganggu aktivitas perusahaan tersebut.
Jadi, tidak benar kalau PT. Sri Timur sudah merampas 500 hektare lahan milik masyarakat. Lalu, terkait tuntutan warga agar hewan ternak (lembu) mereka tetap diizinkan untuk masuk ke lahan perkebunan milik PT. Sri Timur, Karim pun menolaknya.
” Masyarakat harus maklum, sebab pihak perusahaan benar-benar terganggu, karena kotoran lembu bisa merusak tanaman sawit. Akibatnya, banyak tanaman sawit PT. Sri Tinur yang rusak dan mati akibat jamur ganoderma, ” ujarnya. (Ay29)