10 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satresnarkoba Polresta Deliserdang Ringkus Bandar dan Kakinya !

2 min read

DELISERDANG – Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika dan penggunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA alias IR (37) yang diduga berperan sebagai Bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 6,10 gram, empat plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Selain itu, petugas turut mengamankan lima pria lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelimanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, terduga pengedar KA alias IR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rizki. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menemukan pria tersebut, namun hingga kegiatan berlangsung, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Baca Juga  Polda Sumut Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO di Sergai dan Asahan, Diduga Libatkan Oknum Pegawai Lapas Tanjung Balai

Usai pelaksanaan penggerebekan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama jajaran dan Tim Brantas BNNK Deli Serdang juga menyampaikan imbauan serta pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh perangkat Desa Tanjung Baru, termasuk Kepala Dusun II.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba. Masyarakat Desa Tanjung Baru pun menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penindakan tersebut melalui testimoni yang diberikan di lokasi kegiatan.

Selanjutnya, terduga bandar beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, analisis teknologi informasi, serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga  Satu Bulan Lebih Laporan Di Polsek Medan Labuhan Jalan Ditempat, Pelapor : Saya Sangat Kecewa 

Sementara itu, terhadap lima orang yang hasil tes urinenya positif, masih di lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut guna menggali peranan masing masing apakah ada keterlibatan dengan jaringan atau tidak, jika sebagai pengguna nantinya direncanakan dilakukan asesmen terpadu oleh tim terkait di BNNK Deli Serdang sebagai bagian dari penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan guna pengembangan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan melalui kegiatan ini bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada petugas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.