10 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Paripurna Perubahan Program Pembentukan PROPEMPERDA Kota Medan Tahun 2026.

1 min read

Medan, Intipos.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/08/2026).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., ini diawali dengan pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan tentang Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, dimana dijelaskan bahwa dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2026 telah tercantum usulan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Baca Juga  Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Namun berdasarkan harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara diperoleh masukan bahwa substansi perubahan yang direncanakan dalam rancangan tersebut telah mencakup sebagian besar materi muatan peraturan daerah yang berlaku.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perubahan judul Ranperda melalui Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 dari “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” menjadi “Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” sebagai peraturan yang baru”, kata Bahrumsyah.

Baca Juga  Satpol PP Pematangsiantar Bongkar 2 Papan Reklame Tanpa Izin

Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD Kota Medan dengan Pemerintah Kota Medan atas Perubahan Propemperda Kota Medan Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.