Wabup Asahan Rianto Dampingi KPK RI ke Desa Ledong Barat
2 min read
Asahan, Intipos.com – Wakil Bupati (Wabub) Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).
Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Wabup Asahan dalam sambutannya mengatakan penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan.”Ucapnya.
Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Ditempat yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK RI melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Kedua, replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan saat proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan dan keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan serta dapat direplikasi oleh desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan berkelanjutan.
Masih ditempat yang sama, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, dikesempatan itu menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring.
“Hingga saat ini, sekitar 235 Desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 Desa di Indonesia.” Jelasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, OPD,Camat Aek Ledong serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aekledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat Desa serta tamu undangan lainnya.
