25 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sempat Kabur Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tanjung Pura

2 min read
Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor

LANGKAT, Intipos.com — Upaya melarikan diri seorang pria berinisial IA alias A (29) pelaku curanmor, warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, berakhir setelah personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Padang Tualang.

IA diamankan polisi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Penangkapan tersebut berkaitan dengan pengungkapan perkara pencurian yang ditangani Polsek Tanjung Pura.

Informasi mengenai keberadaan IA sebelumnya diterima Kapolsek Tanjung Pura AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H. sekitar pukul 17.50 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Armalis Tarigan, S.H. bersama tim Opsnal Reskrim melakukan pengecekan.

Saat melintas di kawasan Jembatan Titi Berandan, Tanjung Pura, petugas melihat IA. Polisi kemudian melakukan pengejaran setelah pria tersebut disebut berusaha melarikan diri dengan sepeda motor menuju rumah orang tuanya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Vod Getar Antar Negara

Pengejaran berakhir di Desa Besilam. IA akhirnya berhenti di rumah orang tuanya dan berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T dari besi, satu potong kaos warna merah putih, serta tiga unit sepeda motor, yakni dua Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam dan satu Honda Beat warna hitam.

Perkara ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima Polsek Tanjung Pura, masing-masing LP/B/68/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026 dan LP/B/70/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 23 September 2026.

Baca Juga  Susah Berjalan Lama, Lokasi Perjudian di Bahorok Kebal Hukum Negara

Salah satu kasus dilaporkan terjadi pada 5 September 2026 di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam kejadian tersebut, satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 5385 LO dilaporkan hilang dari garasi rumah korban.

Polisi menyebut IA merupakan residivis perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru keluar dari penjara pada Juni 2026.

Saat ini IA bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Pura. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan terduga dalam perkara lainnya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 KUHPidana. (Ay29)