Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Sabu Di Panai Hilir
2 min read
LABUHANBATU – Menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika, Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hasilnya, seorang pria berinisial RHY alias Rahmat Hidayat Munthe (28), yang disebut warga Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan petugas pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Dusun I Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Dari tangan RHY, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,85 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, kita sudah menangkap seorang pria berinisial RHY (28) di Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir,” terang AKP Hardiyanto.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RHY di Dusun I Sei Sakat.
“Merespons cepat laporan warga, Kanit I Satres Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RHY. Dari lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat Narkoba, RHY mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F.
“Untuk F masih dilakukan penyelidikan,” jelas AKP Hardiyanto.
Selanjutnya, RHY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa empat bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,85 gram, satu plastik transparan berisi plastik klip kecil kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp230.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial F yang disebut oleh tersangka.
