15 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Subsidi, Wajo Catat 6 Tersangka dan 7 Mobil

2 min read

Makassar | Intipos.com Polda Sulawesi Selatan bersama polres jajaran mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Djuhandhani mengatakan pengungkapan merupakan hasil pengawasan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, dan polres jajaran terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk pengamanan SPBU.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Dari 10 perkara tersebut, polisi menyita 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, dan dua unit mesin pompa hisap.

Baca Juga  Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kalapas Kunjungi Kantor Wali Kota dan Bertemu Wali Kota Singkawang

Modus yang diungkap meliputi penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi menyita delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, dan lima drum berisi 1.000 liter solar.

Baca Juga  Polda Amankan Tujuh Mobil Diduga Terkait BBM Subsidi, Satreskrim Wajo Pilih Diam

Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Barang bukti berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dan 18 barcode.

Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Sementara itu, Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga menyalahgunakan kegiatan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Barang bukti dalam perkara tersebut berupa tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa hisap.

(RS-Intipos)