Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Wanita, AKP Hardianto : Barang Bukti 15 Butir Ekstasi
1 min read
LABUHANBATU – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ciduk wanita yang diduga sebagai pengedar Ekstasi disejumlah hiburan malam di Rantauprapat, Kamis (20/8/2026) sekitar Pukul 01.40 Wib tepatnya Jln. Urip Sumodiharjo Kel. Bina Raga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Dari tersangka RS alias Nanik (44) warga Rantau Parapat, disita barang bukti 65 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi merk Buterfly warna Hijau seberat,15 butir pil ekstasi merk Superman warna Pink, 1 unit Handphone merk oppo warna Ungu, 1 buah plastik klip dan 1 buah plastik kresek warna merah.
“Jadi anggota dapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan benar adanya Ekstasi milik tersangka,” kata Kasat Narkoba AKP Hardianto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Kasat mengaku pihak masih melakukan penyidikan. Sebab dari pengakuan tersangka dia masih memiliki bos atas yang saat ini identitasnya telah kita kantongi.
“Jadi tersangka sudah di Polres beserta barang bukti guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun,” jelasnya.
