13 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap 

1 min read

MEDAN – Sebuah rumah di kawasan padat penduduk bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, digerebek personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (12/8/2026).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, untuk mencapai rumah yang menjadi target operasi, petugas harus menyusuri gang sempit di tepi aliran Sungai Deli.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi lebih dulu mengamankan dua pria berinisial KW (32) dan JE (37), warga setempat larena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Empat Titik Aktivitas Narkoba Di Kecamatan Hinai Jadi Sorotan ! Satu Lokasi Disebut Hanya 500 Meter dari Polsek

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EH (50), yang kemudian turut diamankan petugas.

“Awalnya kami menangkap 2 pria dalam penggerebekan, kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (13/8/2026).

Hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tiga paket sabu siap edar, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap sabu, hingga rokok elektrik.

Baca Juga  Berkantor di Nias, Bobby Nasution Pastikan Keluhan Warga Langsung Ditangani

“Kami menyita beberapa barang bukti narkoba, kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak,” tambah Rafli.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok narkoba yang diduga menyuplai barang kepada para pelaku.