10 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sabung Ayam di Desa Compong Sidrap Disebut Terus Beroperasi, Warga Soroti Lemahnya Penindakan

1 min read

Gambar ilustrasi

Sidrap | Intipos.com Praktik judi sabung ayam di Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Meski berulang kali dilaporkan warga, gelanggang aduan ayam ini justru menyedot pengunjung dari luar daerah setiap akhir pekan dengan nilai taruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terbuka pada Minggu, 9 Agustus 2026. Besarnya perputaran uang serta banyaknya pemain yang datang dari luar daerah mengindikasikan arena sabung ayam itu dikelola secara terorganisir. Minimnya penindakan dari Polres Sidrap maupun Polsek setempat memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan sebagian warga menuding kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi praktik perjudian tersebut.

Baca Juga  Danrem 121/Abw diwakili Kasrem 121/Abw lakukan Riksiapops Satgas RI-PNG Mobile Yonif 642/Kapuas

“Aturan hukumnya jelas, tapi di Sidrap hukum seolah tak bertaring karena praktik ini jalan terus. Kami sebagai warga merasa keselamatan tak lagi jadi prioritas,” kata seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Warga menilai penertiban yang pernah dilakukan polisi selama ini hanya formalitas. Penutupan arena sementara waktu tanpa proses hukum terhadap pengelola maupun penjudi dianggap tak menyentuh akar masalah. Publik kini mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri turun tangan membersihkan arena judi sekaligus mengusut oknum penegak hukum yang diduga bermain di belakangnya.

Baca Juga  Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Kolaka Bebas Beroperasi, Warga: "Mereka Cuma Takut Mabes Polri!"

Hingga berita ini ditayangkan, Senin (10/8/2026), belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian, baik Polres Sidrap maupun Polsek Pitu Riase, terkait maraknya praktik perjudian tersebut.

(RS-intipos)