Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026

2 min read

LANGKAT | Intipos.com – Kepolisian Resor (Polres) Langkat mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 35 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jum’at (05/06/26)

 

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam konferensi pers di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jumat (5/6), menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari 34 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, 31 orang berperan sebagai pengedar dan empat lainnya merupakan pengguna narkotika.

 

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Langkat turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 2.152,91 gram dan sabu seberat 782,88 gram.

Baca Juga  Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Tuntas pada Era Kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution

 

Menurut Kapolres, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Di antaranya pengungkapan kasus ganja di wilayah Bukit Lawang dengan barang bukti ganja seberat 2.140 gram dari tersangka berinisial MS (34).

 

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Tanjung Pura dengan barang bukti sabu seberat 665 gram dari tersangka berinisial MFY (24).

 

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan berkelanjutan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

Baca Juga  Bantuan dan Dukungan Bung RA untuk Warga Korban Kebakaran Salapian

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

 

Berdasarkan estimasi kepolisian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110 Polri guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. (Ay29)